SORONG, sorongraya.co – Mamah muda (Mahmud) inisial Amma (26) dituntut 10 tahun penjara, denda 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan oleh Penuntut Umum Imran Musbach, SH lantaran memiliki 78,31 gram sabu-sabu.
Penuntut Umum di dalam tuntutannya pada sidang Rabu kemarin 21 Februari 2018, di Pengadilan Negeri Sorong menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat mendengar bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara, terdakwa yang dalam persidangan terlihat menitikan air mata mengajukan pembelaan. Dalam pembelaannya, Amma meminta keringanan hukuman, sebab, dirinya memiliki tanggungan anak yang masih kecil, dan berstatus sebagai orang tua tunggal.
Sidang yang dilimpin hakim tunggal Rais Hidayat, SH ini ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan. Di dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa ditangkap pada Jumat tanggal 15 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Perwakilan.
Terdakwa yang saat itu ditangkap tengah berada di dalam mobil miliknya, dimana saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, yakni Ronald Lewakabessy, Habel Rumbrafuk dan Zaenal Setyawan menemukan dua plastik kecil sabu yang dibungkus dengan kertas tisu serta enam plastik kecil sabu. [jun]