Hukum & Kriminal

Oknum Wartawan Menjalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Sabu

×

Oknum Wartawan Menjalani Sidang Perdana Penyalahgunaan Sabu

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang perdana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa oknum wartawan berinisial FP (42) digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (15/12/2020).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Donal Sopacua, mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana di dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, penyalahgunaan narkotika dilakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 23 15 WIT .

Dijelaskan juga bahwa, awalnya BGA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di hari yang sama mendatangi rumah terdakwa, meminta untuk dicarikan jalur mendapatkan sabu. Hal itu pun disanggupi terdakwa, dengan menghubungi seseorang bernama Ipang. Setelah itu, BGA mentransfer uang sebesar Rp 1.250.000.

Pada saat terdakwa bersama rekannya BGA hendak mengambil paket sabu, yang diletakkan di pinggir jalan, di belakang salah satu supermarket di Km 8. Terdakwa yang turun dari mobil langsung ditangkap oleh tim opsnal resnarkoba polres Sorong.

Terdakwa FP pun di dakwa dengan dakwaan alternatif, melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) atau ketiga Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut kembali dilanjutkan pada tanggal 12 Januari 2021.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.