SORONG,sorongraya.co- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Dedi Lean Sahusilawane menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, dengan denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara kepada Youdi Menajang (46), ayah biadab yang tega menyetubuhi anak tirinya.
Vonis yang diterima Youdi Menajang lebih berat dibanding tuntutan jaksa Penuntut Umum, yang hanya 12 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Pria 46 tahun ini divonis bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Dedi, vonis yang diterima sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Disamping itu tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa yang telah merusak masa depan anak.
Diketahui, di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020, terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak bersetubuh dengannya atau orang lain terhadap anak tirinya ZKM,
Perbuatan tersebut berawal ketika terdakwa memanggil korban, lalu kemudian mendudukan korban dipangkuannya, dan selanjutnya menyetubuhi korban. Usai menyetubuhi korban, terdakwa memgancam untuk tidak melaporkannya kepada ibu korban karena nanti akan terdakwa pukul. Perbuatan bejad tersebut dilakukan terdakwa berulangkali, disaat kondisi rumah sedang sepi.(jun)