Ilustrasi(foto-google)
Hukum & Kriminal

Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Borju Dikarenakan Tuntutan Belum Turun

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Sidang tuntutan kasus perlindungan anak dengan terdakwa Berinisial MTJM alias Borju mengalami penundaan dua kali. Sidang yang seharusnya digelar pada Senin lalu (14/12/2020) terpaksa ditunda dengan alasan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum turun.

Terkait penundaan sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Yesaya Mayor membenarkan. Menururnya, informasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sarah Emelia Bokorshom bahwa tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Meski demikian, Yesaya belum memastikan kapan sidang tuntutan digelar. Yang pasti, sesuai dengan jadwal persidangan di PN Sorong biasanya kalau sidangnya ditunda Senin, pastinya dilanjutkan Senin pekan depan,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa MTJM alias Borju ini didakwa oleh JPU melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui dugaan persetubuhan anak di bawah umur dilakukan MTJM alias Borju terhadap korban sebanyak dua kali. Persetubuhan yang pertama, dilakukan tersangka pada 27 Mei 2020. Kemudian tersangka mengulangi perbuatannya pada tanggal 31 Mei 2020.

Kami berharap, setelah kondisi Pengadilan Negeri Sorong sudah normal, perkara atas nama MTJM alias Borju bisa segera disidangkan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sorong, sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Liston.

Disinggung soal hubungan antara korban dengan pelaku, Liston menceritakan bahwa antara ibu korban dengan istri pelaku memiliki hubungan pertemanan. Pada tahun 2019 lalu bapak dari korban tersangkut masalah hukum dan menjalani masa hukuman, korban kemudian dititipkan kepada tersangka. Ternyata, amanah dari orang tua korban ini disalahgunakan, malah tersangka menyetubuhi korban yang saat ini duduk dibangku kelas tiga SMP ini.

Kami tidak bisa memastikan apakah perbuatan yang dilakukan tersangka direncanakan ataukah tidak sama sekali. Yang jelas, sejak Januari 2020 hingga 31 Mei 2020 korban tinggal bersama tersangka dan istrinya. Namun, setelah peristiwa persetubuhan anak di bawah umur dilaporkan ke polres Sorong Selatan, korban saat ini tinggal bersama tantenya di Teminabuan,” kata mantan wartawan media cetak ini.

Liston menambahkan, terbongkatnya dugaan persetubuhan terhadap korban pada saat sang tante menemani korban ke polres Sorsel untuk membuat laporan polisi terkait penganiayaan yang dialami korban. Akan tetapi kenyataan berkata lain, saat korban menjalani pemeriksaan di dapatlah fakta bahwa korban juga disetubuhi dua kali.

Korban yang ketika itu hendak disetubuhi melawan, namun karena tersangka lebih kuat sehingga korban dengan mudah disetubuhi. Tak hanya itu, korban pun sempat diseret dari depan pintu rumah tersangka hingga ke dalam kamar. Begitu jugaa saat melaporkan perbuatan tersangka kepada istrinya. Bukan mendapat pembelaan, korban malah dipukul oleh istri.(jun)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.