Metro

Marga Suu Klamesen Bantah Lepas 3.500 Hektare Tanah ke Pemda Sorong

×

Marga Suu Klamesen Bantah Lepas 3.500 Hektare Tanah ke Pemda Sorong

Sebarkan artikel ini
Soleman Suu, Ahli waris dari marga Keret Suu Klamesen.
Soleman Suu, Ahli waris dari marga Keret Suu Klamesen.

SORONG. sorongraya.co – Ahli waris dari marga keret Suu Klamesen, Soleman Suu membantah jika marganya telah memberikan pelepasan tanah seluas 3.500 hektare kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Sorong sejak tahun 1978.

“Keluarga saya sama sekali tidak pernah, memberi atau melepas bahkan memberikan pelepasan tanah seluas 3.500 hektare kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Sorong,” tutur Soleman Suu kepada wartawan media ini di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Senin, 29 Januari 2018.

Kata Soleman Suu “Sudah sangat jelas bahwa pada 14 Februari 1978 kami tidak melepaskan tanah itu baik kepada Negara, orang lain atau Kabupaten Sorong. Kalau sekarang kami menggugat, sebagai Kepala Daerah ya harus bertanggung jawab. Yang menggugat inikan orang Moi sendiri. Kalau kemudian dikaitkan dengan persoalan politik, hal itu sudah selesai. Hak masyarakat harus diselesaikan.”

Soleman menambahkan, berita acara pelepasan tanah sangat jelas bahwa marga Suu tidak memberikan pelepasan. Dari 16 marga, hanya 15 marga yang memberikan pelepasan, tanda tangan semuanya jelas. Cuma marga Suu saja yang tidak melepas.

Dirinya pernah menyurati Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong soal tanah tersebut, hanya saja tidak ada tanggapan.

Jika ada yang mengklaim bahwa tanah adat marga Suu telah dilepas tolong perlihatkan hitam diatas putihnya,” ujar Soleman Suu.

Tak hanya tanah, kata Soleman tiga dusun yang didalamnya dipenuhi tanaman sagu yang berada di tanah adat Marga Suu ditebang habis. Padalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanaman sagu tidak boleh ditebang karena itu merupakan makanan dan khas masyarakat asli Papua, jadi perlu dilestarikan.

Sekalipun Pemerintah Kabupaten Sorong telah membuat sertifikat atas tanah adat, namun dirinya menilai itu adalah ilegal.

Mengapa baru sekarang marga Suu menggugat tanah adat yang kepemilikannya diklaim oleh pemkab Sorong, Soleman Suu menjawab, sejak tahun 1986 hingga sekarang dirinya telah berupaya berulang kali ke Jakarta, menyurat ke Pengadilan Negeri Sorong sampai berganti Bupati namun tidak mendapat jawaban yang pasti.

“Barulah bupati yang sekarang mengatakan nanti ada yang mewakili, kami balik bertanya kalau begitu mana bukti hitam diatas putih,” terang Soleman Suu.

Melalui kuasa hukum marga Suu, Markus Souissa, SH telah mendaftarkan gugatan di PN Sorong. “Apapun resikonya kami tetap maju, dan bupati Sorong harus siap dengan segala konsekuensinya,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum marga Suu, Markus Souissa, SH pada hari Kamis, 25 Januari 2018 telah mendaftarkan gugatan di PN Sorong. Dalam gugatannya, marga Suu meminta ganti rugi kepada pemkab Sorong sebesar Rp 35.580.000.000.000.- [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.