SORONG. sorongraya.co – Terdakwa pemilik sabu-sabu inisial Wino dalam persidangan yang berlangsung Senin, 29 Januari 2018 di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong membantah jika dirinya memiliki 59 butir pil PCC.
Keterangan Wino dalam persidangan ini berbeda dengan keterangan sebelumnya di dalam Berkas Acara Penyidikan kepolisian. Tidak diakuinya 59 butir pil PCC tersebut menimbulkan tanda tanya bagi majelis hakim yang diketuai Timotius Djemey, SH.
Timotius Djemey mencecar pertanyaan kepada terdakwa dengan mengatakan apa sebab terdakwa membantah memiliki 59 butir pil PCC. Dengan nada lantang terdakwa menjawab “saya dipukul dan dipaksa oleh penyidik Dit Narkoba Polda Papua Barat untuk mengakui kepemilikan 59 pil setan tersebut”.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zenericho, SH dikonfirmasi usai persidangan menjelaskan seharusnya persidangan yang berlangsung Senin, 29 Januari 2018 ini beragendakan pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Fery Agustinus Mungkur, namun ahli berhalangan hadir dikarenakan sedang mengikuti pendidikan, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sidang masih akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, ujar Zenericho. [jun]