SORONG. sorongraya.co – Yang namanya seorang guru tentu menjadi panutan atau suri tauladan bagi anak didiknya. Namun tidak bagi YG (53). Pria paruh baya ini tega mencabuli seorang bocah, sebut saja namanya Bunga (nama samaran).
Atas perbuatan bejadnya itu, YG dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair 4 bulan kurungan oleh jaksa Pieter Louw, SH. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara karena melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Yesaya Mayor, SH menyatakan akan mengajukan Pledooi pada sidang Senin pekan depan. Hakim Hanifzar, SH., MH yang memimpin persidangan langsung menunda persidangan.
YG kerap kali melakukan pencabulan anak dibawah umur. Usai mencabuli korbannya terdakwa memberikan uang Rp 2.000 agar korbannya tidak memberitahukan kepada orang tuanya.
Beberapa tahun silam YG pernah divonis oleh Mahkamah Agung 5 tahun penjara dengan kasus yang sama. Ketika itu terdakwa mencabuli anak didiknya sendiri. [jun]