Hukum & Kriminal

Ibu Muda Pemilik Sabu Disidang

×

Ibu Muda Pemilik Sabu Disidang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG. sorongraya.co – Diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 78,31 gram, Amma (26) menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong.

Ibu muda ini didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 UU tentang Narkotika oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran Misbach, SH.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Perwakilan. Terdakwa saat itu ditangkap di dalam mobil miliknya.

Saat penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota ditemukan delapan bungkus plastik kecil berisi sabu. Sebelumnya masyarakat memberikan informasi bahwa Amma mempunyai narkotika jensi sabu.

Usai mendengar dakwaan jaksa, sidang yang dipimpin hakim Gracelyn Manuhuttu, SH tidak dapat dilanjutkan karena Jaksa Penuntut Umum belum menghadirkan saksi. Karenanya sidang dilanjutkan Selasa pekan depan. Saat ini terdakwa mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sorong. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.