Uncategorized

Provinsi Papua Barat Menunggu Kebijakan Pusat Soal Pungutan Pajak Kendaraan Listrik

×

Provinsi Papua Barat Menunggu Kebijakan Pusat Soal Pungutan Pajak Kendaraan Listrik

Sebarkan artikel ini

SRONG,sorongraya.co- Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Papua Barat, Charles Hutauruk mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait pungutan pajak untuk kendaraan listrik.

” Meskipun saat ini trennya kendaraan listrik, kami masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” kata Charles, Jumat lalu di Sorong.

Charles menambahkan, tren penggunaan kendaraan listrik inikan masih harus menyesuaikan dengan situasi mengingat di beberapa tempat harus ada stasiun pengisian batre.

” Kalau kendaraan yang ada sekarang inikan jelas, ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nya,” ujar Charles.

Charles pun bisa memastikan bahwa tahun ini pemerintah pusat dapat menyiapkan kebijakan terkait pungutan pajak untuk kendaraan listrik.

” Kalaupun ada, berapa banyak jumlahnya kendaraannya. Paling yang ada motor, itupun harus di dukung dengan infrastruktur berupa tempat pengisian batre. Jika belum ada, yang ditakutkan pengunaannya tak dapat bertahan lama,” kata Charles.

Diberitakan sebelumnya, untuk memberikan layanan yang terbaik, kita harus memerhatikan masyarakat dengan meningkatkan layanan yang bersifat infrastruktur dan soft skill layanan.

” Dengan demikian, ini menjadi role model bagi kita bahwa masyarakat memang taat pajak. Dengan begit, masyarakat yang belum taat pajak akan terpengaruh sehingga berpikir bagaimana kalau sekarang kita taat pajak,” kata Kepala Bapanda Papua Barat, Charles Hutauruk, Jumat, 06 Mei 2022.

Charles mengaku, jumlah keseluruhan kendaraan yang ada di provinsi Papua Barat sebanyak 300 ribu. Namun, ada beberapa yang pajaknya sudah mati. Datanya tetap tidak kita hapus sepanjang pihak yang memberikan kredit ridak menghapus datanya, makanya tetap kita akui.

Pada kesempatan ini kita mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk mengapdate datanya dan balik nama jika kendaraannya sudah berpindah tangan.

” Kami juga telah memberikan insentif pembebasan balik nama. Ini salah satu cara memelihara data-data wajib pajak yang masih aktif,” kata Charles.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.