Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Pengadilan Negeri Sorong Gelar Sidang Perdana Perusakan Pangkalan Ojek

×

Pengadilan Negeri Sorong Gelar Sidang Perdana Perusakan Pangkalan Ojek

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong mulai menyidangkan perkara penyerangan pangkalan ojek di Jalan Basuki Rahmad Km 08, teoatnya di depan Mega Mal Sorong, Senin, 23 Mei 2022.

Sidang yang di pimpin hakim Rivai Tukuboya tersebut mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung terbuka tersebut diikuti oleh terdakwa secara daring dari rutan Polres Sorong Kota.

Dalam Surat Dakwaan yang di susun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alwin Michel Rambi, yang dibacakan oleh Eko Nuryanto dipersidangan menjelaskan kronologis penyerangan dan perusakan pangkalan ojek di Jalan Basuki Rahmad pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIT.

Penyerangan tersebut di lakukan terdakwa Angga Ronaldo Wenehen bersama-sama dengan Jithro Wenehen (DPO), Kaleb (DPO), Andi Lobat alias Glen (DPO), Hamid Roroa (DPO), Jhoey Renwarin alias Jhoe (DPO), Edo Fander Weden (DPO), Joifando Faldy Makatita (DPO), Zainal Mustakim Rahayaan alias Diken.

Berawal dari pemuda suku Kei yang tengah berkumpul di sekretariat Ortega lantaran adanya peemasalahan yang terjadi pada malam minggu tanggal 22 Januari 2022, dimana saudara Noval Bugis alias Toto dianiaya sekretariat Ortega di rusak oleh orang-orang yang di duga dari pihak lawan (orang Pelaw). Pada saat kepala suku Kei pergu melaporkan permasalahan yang terjadi di kepolisian, terdakwa bersama rekan-rekannya di suruh oleh saudara Noval Bugis alias Toto untuk menyerang pangkalan ojek milik orang Pelaw yang ada di depan Mega Mal.

Eko menbahkan, terdakwa bersama rekan-rekannya dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam menuju pangkalan ojek di depan Mega Mal, namun tak menemukan orang Pelaw melainkan mendapati seorang tukang parkir dari suku Pelaw. Terdakwa dan rekan-rekannya pun mengejar tukang parkir tersebut hingga masuk ke dalam Mega Mal, akan tetapi tidak berhasil menemukan tukang parkir yang di maksud.

Terdakwa bersama rekannya Kaleb, Jitro, Edo, Aldo, Diken dan Jho dan beberapa orang yang terdakwa tidak kenal merusak barang-barang milik KFC bahkan salah satu rekan terdakwa, yakni saudara Edo mengambil 1 unit handone milik pengunjung yang ketakutan.

Tak berhasil menemukan tukang parkir yang di cari, terdakwa bersama rekan-rekannya kembali ke pangkaan ojek. Tak lama kemudian saudara Edo membakar pangkalan ojek yang berada di depan Mega Mal,” ujar Eko.

Tak hanya itu, lanjut Eko, terdakwa bersama rekan-rekannya pergi mencari dua orang Pelaw yang informasinya berada di samping PLTD Klasaman, namun tidak menemukannya. Setelah melakukan aksi perusakan, terdakwa bersama rekan-rekannya kembali ke sekretariat Ortega.

” Akibat perbuan tersebut kerugian pangkalan ojek sebesar 10 juta rupiah. Untuk mempeetanggung jawabkan perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Auat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Eko.

Usai mendengar dakwaan JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Johand Rahantoknam bermohon kepada majelis hakim agar keluarga diperbolehkan mengunjungi terdakwa di rutan Polres Sorong Kota mengingat status penahanannya menjadi kewenangan PN Sorong.

Persidangan akan kembali di gelar pada tanggal 30 Mei mendatang dengan menghadirkan 10 saksi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.