LUWU,sorongraya.co- Nelayan dan petani di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan SPBU Lanipa. Pada 09 September 2023.
Berdasarkan pengakuan beberapa nelayan dari Bassiang dan Bassiang yang enggan disebutkan namanya, mereka dipaksa membayar biaya pengisian jerigen Lima Ribu meski telah menunjukkan surat resmi dari Dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.
“Saya dipaksa bayar Rp 5.000 per jerigen, padahal saya sudah menunjukkan surat dari Dinas Perikanan,” kata salah seorang nelayan.
Sempat terjadi cekcok karena sang nelayan menolak membayar biaya tambahan tersebut. Namun, karyawan SPBU tersebut memotong jumlah pengisian yang seharusnya Rp 350.000 menjadi Rp 345.000.
“Saya isi ini Rp 345.000 bukan Rp 350.000 karena biaya pengisian Rp 5.000 per jerigen,” kata oknum karyawan SPBU Lanipa.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh seorang petani. Ia mengaku selalu membayar biaya pengisian Rp 5.000 setiap jerigen meski memakai surat dari Dinas Perikanan atau QR Code.
Sementara itu, Manager SPBU Lanipa, Abe, membantah adanya pungutan liar di SPBU tersebut. Ia mengatakan tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5.000 perjerigen.
“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasi atau tidak,” kata Abe.
Namun, pengakuan Abe tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan. Petugas SPBU Lanipa diketahui telah memaksakan wajib membayar biaya tambahan tersebut jika tidak maka isi BBM yang akan dikurangin senilai pembayaran yang diwajibkan.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, juga tidak membenarkan adanya regulasi yang mengatur penambahan biaya selain biaya jumlah takaran pembelian BBM.
“Selama ini saya tidak pernah mendengar aturan tersebut,” ungkap Rahman.
Masyarakat khususnya petani dan nelayan merasa sangat dirugikan akan hal ini. Mereka meminta aparat hukum memanggil dan memeriksa manager dan petugas di SPBU Lanipa. Serta meminta bagian pengawasan baik pihak Pertamina maupun SKK Migas untuk mencabut ijin dari SPBU Lanipa jika terbukti melakukan pelanggaran.