SORONG,sorongraya.co – Pasca penetapan Pasangan Calon (Paslo) Gubernur-Wagub PBD hingga pengambilan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya,Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) tempuh jalur hukum.
Hal ini di nilai KPU Papua Barat Daya telah mengabadikan kewenangan MRP yang telah diatur dan tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 pasal 20 ayat 1 huruf a.
Ketua MRPBD, Alfons Kambu menuturkan bahwa, 33 Anggota MRPBD telah bersepakat dan mempercayakan Tim 12 Kuasa Hukum MRPBD untuk bekerja dalam menempuh jalur hukum yang dilakukan.
“Tim Kuasa Hukum ini bekerja, kami MRPBD 33 orang bersama tim hukum kami akan menuju Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan laporan kami terhadap tahapan yang dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya, setelah itu kami akan ke Jakarta untuk melakukan pelaporan hal yang sama,” tutur Alfons Kambu.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga situasi kemarin, dengan senantiasa mendukung penuh penyelenggaraan pemilu hingga pelaksanaan Pemilukada tanggal 27 November 2024 mendatang dapat berjalan baik dan lancar.
Sementara itu, Ketua Tim 12 Kuasa Hukum MRPBD, Muhammad Syukur Mandar menyampaikan bahwa, keputusan nomor 10 tanggal 6 September 2024 yang menolak Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasishiw sebagai Bapaslon Gubernur-Wagub PBD sehingga kami menyayangkan KPU PBD mengabaikan kewenangan MRP yang diatur
“Usulan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh KPU harus mendapatkan pertimbangan dari MRP, sebab ini bagian dari ketentuan undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29 tahun 2011 yang mempertegas posisi MRP sebagai lembaga yang merepresentasikan adat,”ungkapnya.
Paslon Gubernur-Wagub PBD tidak dapat dijadikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pilkada, sebab dirinya menilai KPU wajib menjalankan keputusan MRP berlandaskan keputusan MK nomor 29 tahun 2011 yang memuat bahwasanya MRP memiliki memiliki kewenangan dalam membuat pertimbangan, persetujuan dan putusan.
“Putusan MRP itu final, tidak bisa diuji atau diverifikasi oleh KPU, namun keputusan KPU Papua Barat Daya semua menyalahi ketentuan. Putusan MRP itu adalah syarat calon, sehingga sebelum mendaftar ke KPU, yang ditunggu itu putusan yang dikeluarkan MRP, tetapi yang dilakukan KPU mengabaikan hal itu,” tegasnya.
Dirinya bersama 11 Tim Kuasa Hukum MRPBD lainnya siap melaporkan keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat kepada Bawaslu Papua Barat Daya dan menyiapkan sejumlah langkah hukum yang ditempuh pihaknya dalam melakukan gugatan terkait putusan 78 tahun 2024 tentang penetapan calon ke PTUN di Jakarta sekaligus melakukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait putusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya.