Kota Sorong,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
” Penyellenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) itupun telah melakukan penyelewengan hukum,” ujar Kuasa Hukum Majelis Rakyat Papua Barat Daya, Sukur Mandar di kantor Bawaslu Papua Barat Daya, Selasa, 24 September 2024.
Bahkan Sukur menganggap bahwa verifikasi yang dilakukan KPU Papua Barat Daya menggunakan Surat Kaleng dari KPU RI Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 26 Agustus 2024 karena ada kepentingan politik tertentu.
Dia meyakini bahwa upaya hukum pidana pasti mengarah kesana.
” Kalau tahapan salah diterapkan, sudah pasti ada unsur pidananya disita,” kata Sukur.
Sukur menyebut bahwa KPU Papua Barat Daya telah melakukan pembohongan publik.
” Kita yakin bahwa ada proses yang tidak wajar dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya dalam mengeluarkan putusan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024,” ungkapnya.
Dia juga menyebut bahwa pertimbangan dalam putusan KPU Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 itu tidak memuat konsideran UU.
” Ingat, KPU itu salah satu lembaga yang memiliki fungsi melaksanakan. Jadi, harus dimuat di dalam keputusannya,” ujarnya.
Sukur lalu membandingkan, di daerah lain tidak terjadi masalah, kenapa di Papua Barat Daya terjadi masalah.
Sebelumnya, KPU Papua Barat Daya mengeluarkan Keputusan Momor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024.
Dalam keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut menetapkan pasangan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiuw, Bernard Sagrim-Sirajuddin Bauw, Joppiye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje dan pasangan Gabriel Assem-Lukman Wugaje sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.