Tujuh tersangka pembakaran mobil dan gedung Double O diserahkan oleh penyidik Jatanras Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Uncategorized

Kejari Sorong Terima Tahap Dua Tersangka Pembakaran Mobil dan Gedung Double O

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Enam tersangka kasus pembakaran mobil di halaman Tempat Hiburan Malam (THM) Double O diserahkan oleh penyidik Jatanras Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong.

Enam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial dan barang bukti beruoa dua biah parang dan satu buah tombak.

Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dam barang bukti kasus pembakaran mobil dan gedung THM Double O.

” Hari ini kami menerima tahap dua dari penyidik Polres Sorong Kota. Ada dua berkas dengan tujuh tersangka yang kami terima beserta barang buktinya,” kata Eko, Jumat, 27 Mei 2022 sore.

Eko merinci, berkas pertama atas nama tersangka HR, HW, IR, ARV, MB dan SMH. Keenam tersangka ini berperan melakukan pembakaran terhadap mobil Pajero yang terparkir di depan Double O pada 25 Januari 2022.

Sementara berkas yang kedua dengan tersangka AR, berperan dalam pembakaran tempat hiburan malam Double O,” kata Eko.

Barang bukti yang turut dilimpahkan di dalam tahap dua perkara pembakaran mobil dan gedung Double O.

Lebh lanjut Eko mengatakan, barang bukti di dalam perkara yang dilimpahkan ini antara lain mobil bangkai mobil Pajero, parang, samurai, tombak dan barang bukti lainnya.

” Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka dengan Pasal yang berbeda. Terhadap pembakaran mobil dikenakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara untuk Pasal pembakaran DO, 340 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP kemudian Pasal 338 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 187 Ayat (2) ke-3 KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

Eko menyebut, para tersangka kami tahan 20 hari kedepan dan selanjutnya akan kami limpahkan berkasnya ke pengadilan negeri Sorong untuk disidangkan.

Diketahui peristiwa pembunuhan Khani Rumaf dan pembkaaran THM Double O terjadi pada Senin 25 Januari 2022 sekitar pukul 01 00 WIT.

Akibat pertikaian antara dua kelompok warga pendatang menyebabkan satu warga meninggal, sedangkan 17 orang lainnya yang merupakan pekerja dan pengunjung Double O tewas terbakar.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.