SORONG,sorongraya.co- Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terpaksa menunda eksekusi terhadap perumahan 10. Padahal Satuan Polisi Pamong Praja di bantu aparat Polres Raja Ampat telah dikerahkan di lokasi perumahan 10 yang berada di sekitar kompleks kantor Bupati Raja Ampat, Selasa, 09 Agustus 2022.
Sesaat sebelumnya personel Satuan Polisi Pamong Praja telah memasang spanduk bertuliskan Bangunan Ini Dikembalikan Kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di tiga rumah.
Tak lama kemudian Tim Kuasa Hukum tujuh warga datang menemui Asisten I Setda Kabupaten Raja Ampat, Kepala Satpol PP, Wakapolres Raja Ampat dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kesiaman mantan Wakil Bupati Raja Ampat, almarhum Inda Arfan sempat terjadi adu argumentasi antara Kuasa Hukum tujuh warga yang menghuni perumahan 10 di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat dengan Wakapolres Raja Ampat, untuk tidak melanjutkan prmasangan spanduk bertuliskan “bangunan ini telah dikembalikan kepada pemkab Raja Ampat” terhadap tujuh rumah karena gugatan Perbuatan Melawan Hukum telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong pada Senin lalu.
” Kami minta secara arif dan bijaksana agar pemkab Raja Ampat tidak melanjutkan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar pidana sebab kami telah melayangkan gugatan PMH ke PN Sorong,” kata kuasa hukum 7 warga, Markus Souissa dalam pertemuan tersebut.
Markus menambahkan, inikan ada perbedaan data dan fakta, makanya untuk menguji apakah perumahan 10 yang di huni klien kami ini merupakan aset negara atau bukan, kami ajukan gugatan PMH ke PN Sorong.
” Sepanjang belum ada putusan inkrah, kami minta pemkab Raja Ampat tidak melanjutkan tindakan yang nanti dapat dikategorikan pidana,” ujarnya.
Bahkan Markus meminta kepada semua pihak bersabar menunggu proses persidangan di pengadilan hingga adanya putusan inkrah.
Sebelumnya, Wakapolres Raja Ampat, Kompol Bernadus Okoka dalam penjelasannya mengatakan, apa yang di lakukan oleh satuan polisi pamong praja kabupaten Raja Ampat dengan memasang spanduk bertuliskan bangunan ini telah dikembalikan kepada pemkab Raja Ampat di kompleks perumahan 10 merupakan tindakan pro non yustisia.
Namun, karena tim kuasa hukum telah menyampaikan bahwa telah mendaftarkan gugatan ke PN Sorong, mau tak mau kami harus menghargai hal tersebut.
Begitu yang disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sorong, Sarah Bokhorsyom, yang secara tegas memohon maaf karena tidak teliti dan mengkroscek terllebih dahulu kalau gugatan dari 7 warga ke PN Sorong.