AIMAS,sorongraya.co- sebanyak 15 motor hasil curian yangdi lakukan tersangka berinisial HS dan N berhasil diamankan Polres Sorong, berdasarkan pengembangan dari laporan polisi yang terjadi di Jalan Durian Jalur B, Aimas Kabupaten Sorong.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan sekitar pukul 22:00 WIT bahwa terduga pelaku berada di jalan Cempedak Jalur D Aimas, Kabupaten Sorong. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung bergerak lalu mengamankan serta meminta keterangan terkait SPM tersebut.

” Awalnya terduga pelaku sempat mengelak dan memberitahukan bahwa kendaraan tersebut adalah milik temannya. Namun, sekitar pukul 23.50 WIT terduga pelaku mengakui mengambil kendaraan milik korban. Selanjutnya pelaku HS langsung memberitahukan keberadaan dari saudara N di salah satu rumah kosnya di jalan Mawar Harapan Indah Kota Sorong,” kata Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung saat menyampaikan pres rilis, Selasa, k09 Agustus 2022.
Kapolres menmabahkan, setelah mengamankan terduga pelaku di bawa ke polres Sorong untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 02:30 WIT anggota kembali bergerak menuju ke kota Sorong tepatnya di komplek Malibela km 11 dan berhasil mengamankan satu unit SPM Honda Beat milik korban yang disembunyikan oleh kedua pelaku.
Lebih lanjut kapolres menjelaskan, kronologis pencurian yang di lakukan kedua pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 23:00 WIT. Cuaca dalam keadaan hujan gerimis korban yang baru kembali dari tempat kerja di salah satu konter penjualan pulsa di daerah unit 2 pulang dan langsung memarkirkan kendaraannya tepat di depan rumah korban dan dalam keadaan setir atau stang SPM di kunci. Selanjutnya korban masuk kedalam rumah untuk beristirahat.
” Sekitar pukul 07:00 WIT korban terbangun dan bersiap-siap untuk bekerja, sesaat kemudian korban yang hendak menggunakan SPM miliknya untuk mengantarkan kunci konter kepada karyawan lainnya kaget dan melihat bahwa SPM miliknya sudah tidak ada. Korban sempat membangunkan kakak Iparnya lalu menemui pemilik kos untuk menanyakan serta mencari keberadaan SPM miliknya namun tidak ketemu,” ujar Iwan.
Iwan mengaku, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah 363 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
” Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pendalaman terkait dengan tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh tersangka terhadap korban.