SORONG, sorongraya.co- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong musnahkan Barang Milik Negara (BMN), Kamis, 07 Desember 2023.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang bukan atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan (tegahan) yang dilakukan sepanjang periode tahun 2021 sampai dengan 2023.
Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan di rusak sehingga tidak dapat dipergunakan atau sirna dan tidak memiliki nilai ekonomis.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa barang-barang tersebut berupa rokok dan minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Sorong yang melanggar ketentuan larangan atau pembatasan (lartas) impor.
” Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dan seizin Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong sesuai besaran nilai BMN yang diusulkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Iwan menyebut barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 3.200 batang, 1.008 botol atau setara 252 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, 21 buah barang impor melalui kantor pos yang terdiri dari sex toys dan alat kesehatan.
Ia pun mengaku bahwa estimasi nilai barang sebesar Rp 55.916.723,00 dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 10.982.000,00.
Pemusnahan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan MMEA.
” Bea Cukai senantiasa berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan MMEA. Barang-barang ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat,” kata Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan ini diimpor secara ilegal melalui berbagai cara, antara lain melalui pelabuhan dan kantor pos.
” Barang-barang ilegal tersebut biasanya diimpor secara ilegal dengan menggunakan modus tertentu, seperti menggunakan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai atau tidak dilengkapi dokumen impor yang sah,” ujar Iwan.
Iwan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang ilegal, khususnya rokok dan MMEA. Masyarakat dapat membeli rokok dan MMEA yang legal di toko-toko atau outlet resmi yang terdaftar.
” Dengan membeli barang ilegal, masyarakat tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat lain,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.