SORONG. sorongraya.com – Maraknya penyelewengan Dana Alokasi Desa (DAD) oleh oknum-okunum yang tidak bertanggung jawab hampir terjadi diseluruh daerah di Indonesia. Terkait hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau, S.Sos., M.Si meminta semua pihak untuk tidak takut melaporkan adanya penyelewengan dana tersebut.
Dirinya mengakui jika selama ini pengawasan penggunaan dana desa dinilai lemah, sehingga Agus menginginkan agar masyarakat atau lembaga manapun tidak takut laporkan adanya Indikasi penyelewengan anggaran desa.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun pemerintah Kota/Kabupaten mari kita maksimalkan peran kita untuk mengawal proses penyaluran dana desa dari pusat sampai di daerah agar pembangunan di kampung berjalan dengan baik,” kata Agus kepada sorongraya.com. Jumat (11/08/17) lalu.
Menurut data yang diperolehnya, jumlah alokasi dana desa yang dianggarkan pada tahun 2017 kurang lebih capai Rp 60 triliun, seharusnya ditahun ini (2017) sejumlah dana yang diberikan senilai Rp 81 triliun namun yang dialokasikan hanyalah Rp 60 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan tiga kali lipat dibanding tahun anggaran 2015, dan mengalami kenaikan 28 persen dari dana desa tahun 2016 sebesar Rp 49,96 triliun.
Meski demikian, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (ADKASI) Papua Barat ini mengaku perlu disyukuri, karena program tersebut merupakan komitmen Presiden Jokowi untuk mengamanatkan undang-undang dasar terkait dana desa.
“Sorotan publik mengenai buruknya pengelolaan dana desa harus disikapi serius oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan semua pihak terkait, ini sebagai motivasi untuk pemerintah agar bekerja lebih baik lagi, tugas kita sebagai kontrol pengawasan,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, secara geografis, wilayah di papua barat tidak bisa disamakan dengan desa-desa di provinsi lain, jumlah penduduk dan letak geografis antara satu desa ke desa lain di Papua Barat masih sulit dijangkau dengan keterbatasan transportasi darat dan tol laut.
“Ini menunjukan bahwa penyaluran dana desa di papua barat tidak bisa dalam sehari atau dua hari, contoh di Kabupaten Maybrat dengan luas wilayah dan jumlah desa yang mencapai 260 desa 1 Distrik dengan anggaran dana desa paling terbesar dibanding daerah-daerah lain. Dalam pengelolaan dana desa di Maybrat, masih terdapat berbagai kendala, ini karena faktor mininnya transportasi dan letak geografis yang luas,” kata agus.
Pengaduan penggunaan Dana Desa
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Mentreri Dalam Negeri Mendagri (Mendagri) RI dua hari lalu, hingga akhir tahun 2016 terdapat kurang lebih 300 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan dana desa, untuk menyikapi hal tersebut Mendagri akan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan auditor.
Terkait hal ini, Politisi asal Nasdem ini memberikan apresiasi kepada Kementrian Desa yang telah mendorong BPK untuk bekerjasama dengan POLRI agar ikut mengawal proses dana desa. Dengan demikian perencanaan penganggaran dan pelaksanaan dana desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kebutuhan bukan keinginan oknum tertentu..
Kata Agus “Ini Warning kepada Pemerintah terlebih khusus di provinsi papua barat agar menyiapkan diri terkait dengan laporan pengelolaan dana desa, mari kita tunjukan bahwa kita orang Indonesia berbahasa indonesia dan tanah air indonesia yang taat hukum dan aturan, membangun pelosok menuju daerah dari daerah menuju Jakarta,”.
Program ini merupakan kebijakan murni pemerintahan Jokowi-Jk dimana anggarannya langsung disetor ke rekening desa tanpa melalui perantara, berbeda dengan program lain yang melalui perantara pemerintah kabupaten/kota.
“Kita tahu bahwa Presiden Jokowi berharap dana desa ini bermanfaat untuk pemberdayaan pembangunan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat yang mendiami desa tersebut. Untuk itu sangatlah miris jika ada oknum yang mengambil kesempatan untuk memperkaya diri dengan mengambil apa yang bukan menjadi haknya. Misal di pulau jawa ada kurang 500 ribu kepala desa bisa di proses hukum, kenapa kami di papua tidak bisa,” tegasnya.
Sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, didalamnya terdapat Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Mentri Perdesaan (Permendes) dan edaran-edaran yang terkait, serta mekanisme penganggaran penyaluran pengawasan evaluasi dan Laporan Dana Desa. [dwi]