Nasional

Komnas Anak: Pengungkapan Kekerasan Seksual Terhadap Anak TK di Bogor Lamban

Bagikan ini:

 

JAKARTA. sorongraya.com – Ketua Komisi Nasional (KOMNAS) Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait menilai jika penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu murid Taman Kanak-kanak (TK)  di Bogor inisial QZA (5) lambat.

Menurutnya, jika merujuk pada waktu kejadiaan perkara kekerasan seksual yang terjadi di awal  bulan Mei hingga sekarang sudah memasuki pertengahan bulan Agustus proses penyidikan ini juga belum lengkap dapat dikategorikan bahwa penyidik telah mengabaikan ketentuan dari UU SPPA.

“Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, selain menghormati kerja keras penyidik terdorong pula untuk mendesak segera penyidik Unit PPA Polresta Bogor Kota  mentuntaskan penyidikannya dan segera pula menyerahkan berkas perkara kepada JPU Untuk diteruskan ke  pengadilan,” kata Arist melalui pres realesnya yang diterima sorongraya.com Senin (21/08/17).

Untuk memantau dan pengawalan serta kontrol terhadap proses penanganan hokum yang dilajukan Polresta Bogor Kota atas perkara kekerasan seksual terhadap anak ini, Komnas Anak juga akan menerjunkan Quick Investigator Voluntary Komnas Anak Tim Jawa Barat untuk menyiapkan langkah-lanngkah hukum serta mengorganisir konferensi pers dengan melibatkan elemen masyarakat Bogor  termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya yang menaruh pembelaan terhadap kasus ini.

Berdasarkan data yang diperoleh, kata Arist, pada awal Mei 2017 korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan berkalikali oleh tersangka S guru TK korban dengan cara mencolok kemaluan korban dengan menggunakan jari di sekolah TK di Bogor hingga kemaluan korban mengeluarkan darah dan menurut hasil visum rumah sakit secara intensif ditemukan lecet dimuka vagina korban setelah kemasukan benda tumpul.

Dari kronologi kekerasan seksual yang menimpa murid TK ini, perbuatan S merupakan perbuatan yang tidak bisa diterima akal sehat manusia apalagi S adalah guru yang seharus melindungi anak dan sudah selayaknyalah terduga pelaku dihukum dengan seadil-adilnya.

Demi keadilan hukum bagi korban dan keluarganya, Komnas Perlindungan Anak mendorong penyidik Unit PPA Polresta Bogor Kota untuk menerapkan ketentuan pasal 81  ayat 1, 3 dan ayat 4 UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang Pengesahan PP Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. O1 tahun 2016 yentang perubagan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 junto pasal 76 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana mininal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan pidana seumur hidup.

Disamping itu pula,   Komnas Anak menghimbau kepada ibu dan keluarga korban harus waspada terhadap tawaran orang  untuk ikut membantu penanganan perkara yang sedang ditangani Polresta Bogor dan serahkan sajalah sepenuhnya proses hukumnya kepada pihak kepolisian. [red]

 


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.