MANOKWARI. sorongraya.co – Diduga memiliki narkoba jenis shabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil menangkap seorang wanita muda inisial FR di Hotel Marina Mamberamo Kampung Baru, Kota Sorong. Rabu, 03 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Saat dilakukan penangkapan FR langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelumnya anggota satuan reserse narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi ada barang paket kiriman yang mencurigakan di Tempat Jasa Pengiriman Barang (Ekspedisi) di Jalan Yos Sudarso, No 29 Kampung Baru. Kemudian tidak lama berselang datang dua orang laki-laki masing-masing berinisial ML dan MF yang bertujuan untuk mengambil paket kiriman itu. Saat terima barang haram tersebut anggota polisi langsung mengamankan kedua pria itu dan melakukan pemeriksaan badan,” tutur AKBP Hary Supriyono kepada wartawan, Kamis, 04 Januari 2017.
Satu dari laki-laki yang ditangkap itu kemudian diminta untuk membuka paket kiriman tersebut dan ditemukan satu helai celana panjang berwarna coklat dan satuhelai kaos berwarna hitam serta dua bungkus plastik bening kecil yang di berada dalam gulungan celana panjang berwarna coklat.
Masing-masingnya berisikan narkotika jenis Shabu. Dari hasil interogasi awal kedua laki-laki itu mengaku bahwa mereka berdua disuruh oleh seorang perempuan berinisial FR.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap ML dan MF didapat keterangan bahwa pemilik paket kiriman barang tersebut milik FR mereka berdua diminta tolong untung mengambil titipan barang tersebut di Ekspedi Agung Kampung Baru,” kata Hary.
Tak sampai disitu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aimas terus melakukan pengembangan terhadap FR. Pada pukul 23.00 WIT polisi berhasil menangkap FR di Hotel Marina Mamberamo Kampung Baru, Kota Sorong.
Dari tangan tersangka FR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, satu buah HP merek OPPO warna Hitam, satu buah HP merek Nokia warna Biru Muda, satu buah HP merek Samsung warna Hitam, satu buah paket kiriman berisi satu celana panjang coklat dan satu baju kaos hitam serta tiga lembar resi tanda terima pengiriman barang.
Setelah menangkap tersangka, penyidik membuat Laporan Polisi (LP), mengamankan BB, pemeriksaan terhadap saksi-saki serta tersangka kemudian melakukan tes urine kepada tersangka. [***]