MANOKWARI. sorongraya.co – Sejalan dengan usianya yang akan memasuki 22 Tahun pada 12 Oktober 2018 mendatang, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari akan memfokuskan gerakannya pada upaya pemajuan hak-hak asasi manusia di bidang sosial-politik (sipol) atau social and political rights dan hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) atau economic, social and cultural rights.
Hal ini sejalan dengan perkembangan pelaksanaan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang akan menginjak usia 17 tahun, tanggal 21 November 2018 mendatang tapi sama sekali tidak menjawab dan memenuhi prasyarat-prasyarat penting mengenai hak-hak asasi manusia dari Orang Asli Papua (OAP) dalam konteks sipol maupun ekosob tersebut.
Apalagi Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional mengenai Hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dan pula Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economi, Social and Cultural Rights/ICESCR) dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam praktek sepanjang 10 tahun terakhir ini (2007-2017) LP3BH mencatat bahwa pemenuhan hak-hak dasar dari bidang sipil dan politik seperti hak-hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta berkumpul dan berserikat sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945.
Serta pemenuhan atas amanat pasal 28A Konstitusi Negara 1945 tentang hak hidup atau hak untuk hidup serta jaminan bagi penghormatan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 sama sekali tidak berjalan dan senantiasa diabaikan dan tidak diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, khususnya di atas Tanah Papua sebagai Tanah Pusaka dan Tanah Air OAP sebagai bagian dari Etnis Rumpun Ras Melanesia mayoritas di kawasan kepulauan pasifik (pasific islands).
Setiap hari dan setiap saat bahkan di awal tahun 2018 ini, Orang Asli Papua (OAP) senantiasa menjadi korban dari tindakan kekerasan yang cenderung brutal dan melawan hukum serta bersifat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang menjurus kepada kejahatan genocida (crime of genocida).
Seringkali hanya persoalan salah paham atau bertengkar mulut yang berujung pada ketidaksengajaan seseorang atau lebih OAP “menyentuh” tangan, kaki atau bagian tubuh tertentu dari aparat keamanan (TNI atau Polri) dan berujung pada terjadinya penganiayaan dan atau penembakan secara brutal sehingga menyebabkan jatuh korban pada rakyat sipil OAP tersebut.
Sayang sekali karena kasus-kasus seperti ini sepi dari pemberitaan oleh media nasional baik cetak ataupun elektronik bahkan online, bahkan jikapun diberitakan sudah “miring” dengan kutipan bahwa aparat keamanan melakukan tindakan kekerasan terhadap “pengikut” atau “simpatisan” Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dan lain sebagainya.
Kasus “perebutan” atau rencana divestasi saham PT.Freeport Indonesia Company (FIC) jelang akhir 2017 lalu yang berimbas pada “lahirnya” konflik Tembagapura dan masih berlangsung intensif hingga hari ini.
Sama sekali tidak nampak secara jelas siapa sesungguhnya yang terlibat kontak senjata api dan tidak ada langkah penegakan hukum sama sekali maupun tidak ada upaya damai yang dibangun dengan sebuah blue print dari Jakarta (Istana).
Namun korban senantiasa ada pada pihak rakyat sipil OAP dan tidak pernah terselesaikan bahkan tidak terurai sedikitpun melalui langkah-langkah pendekatan damai dengan melibatkan pihak-pihak yang penting seperti misalnya pemimpin Gereja di Tanah Papua atau Komnas HAM.
Oleh sebab itu, LP3BH dalam tahun 2018 akan terus melakukan upaya membangun kesadaran hukum pada kelompok-kelompok masyarakat adat yang termarginalisasi di Tanah Papua dari sumber daya alam yang dimiliki dan dikuasainya akibat adanya pembangunan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, hutan, pengelolaan laut dan perairan, industri-industri ekstraktif maupun proyek-proyek nasional negara.
Selain itu LP3BH tetap akan terus mendorong upaya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang Berat di Tanah Papua pada dunia internasional dengan menggunakan mekanisme hukum internasional di bidang perlindungan hak asasi manusia yang berlaku secara universal. [red]