SORONG, sorongraya.co – Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan penggeledahan di Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis malam, 30 Juli 2026.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak korupsi pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan DPR Papua Barat Daya, yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 6,54 miliar.
Pantauan sorongraya.co penyidik melakukan pemeriksaan berkas di sejumlah ruangan kantor DPR Papua Barat Daya.

Perlu diketahui bahwa penyidik tipikor melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari hingga Juli 2026.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa 43 saksi, termasuk 30 anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya beserta unsur Pimpinan DPRD.
Dana tersebut dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV. PBP, CV.HF, CV.A, CV.SMP.















