SORONG. sorongraya.co – Kasus pencabulan terhadap Gadis bersusia 11 tahun inisial Bunga (nama samaran) kembali disidangkan. Rabu kemarin, TF (37) dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair Enam bulan kurungan oleh jaksa I Putu Sastra Adhi Wicaksana.
TF dituntut lantaran diduga telah menyetubuhi Bunga pada hari Sabtu, 20 Mei 2017 sekitar pukul 14.30 WIT di salah satu Kampung di Kabupaten Maybrat. modus yang digunakan TF adalah berpura-pura mengantar anak korban membeli rokok, di tengah perjalanan terdakwa kemudian memaksa anak korban masuk ke dalan hutan. Dan tak lama kemudian anak korban diduga disetubuhi terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa Sastra tuntutannya menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasca pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya Patresia Fun meminta keringanan hukuman kepada hakim Hanifzar. Meski demikian, jaksa Sastra menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sastra menilai perbuatan tetdakwa terhadap gadis 11 tahun ini tergolong tidak manusiawi. Setelah mendengar permohonan penasehat hukum terdakwa, hakim Hanifzar menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan. [jn]