Rakor Kesiapan Data Warga Binaan Lapas Sorong Saat Pemilukada
Sorong,sorongraya.co-Rapat Koordinasi Pengidentifikasian Data Warga Binaan Lapas Kelas 2B Sorong dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong tahun 2024.
Rapat Koordinasi membahas kesiapan data warga binaan Lapas Kelas 2B Sorong dalam rangka penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Saat ini, Lapas Kelas 2B Sorong memiliki total 513 warga binaan.
” Dalam rapat ini, dilakukan sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait identitas diri warga binaan. Hal ini dilakukan karena terdapat warga binaan yang tidak memiliki KTP atau identitas diri lainnya,” jelas Anggota KPU Kota Sorong Angel Mainake usai rakor, Sabtu, 11 Juli 2024.
Angel menambahkan, KPU akan memfasilitasi agar seluruh warga binaan di Lapas Kelas 2B Sorong tidak kehilangan hak pilihnya.
Ia mengaku bahwa berdasarkan hasil rapat, KPU akan menyusun Daftar Pemilih Khusus (DPSK) untuk lapas kelas 2B Sorong.
” Penetapan jumlah TPS di lapas akan berdasarkan DPSK dengan ketentuan maksimal 600 pemilih per TPS, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 di lapas kelas 2B Sorong.
KPU berkomitmen untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga binaan lapas kelas 2B Sorong.