Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
MetroPolitik

Meski Berkas Pendaftaran Bacaleg Telah Diterima, KPU Beri Waktu Dua Parpol Melengkapi

×

Meski Berkas Pendaftaran Bacaleg Telah Diterima, KPU Beri Waktu Dua Parpol Melengkapi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pelaksana tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati Rumatiga mengatakan, berkas pendaftaran yang diajukan 18 Partai Politik telah diterima KPU Papua Barat.

” KPU Privinsi Papua Barat Daya telah menerima dokumen lengkap baik digital maupun hardcopy atau fisik dari 16 Parpol. Sementara 2 Parpol lainnya, dokumennya tidak kami terima melalui aplikasi Silon,” kata Fatmawati usai penutupan pendataran, Senin dini hari.

555
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Fatmawati menambahkan, sesuai ketentuan Surat KPU Nomor 475 terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dalam hal terjadi gangguan Silon maka terhadap dua partai ini kami terima dan diberikan waktu dua kali 24 jam untuk melengkapi dokumen yang belum sempat di upload ke dalam silon.

Fatmawati mengaku bahwa partai Gelora dan Garuda diberikan waktu 2×24 jam untuk melengkapi dokumen.

Dia menyebut bahwa kendala yang dihadapi dua partai ini, dokumen dari dua parpol ini sudah terupload ke dalam aplikasi hanya menunggu persetujuan DPP. Ternyata, DPP yang kemudian menyampaikan bahwa ada kendala silon di tingkat DPP sehingga kami harus menerima dokumen fisik dari partai politik ini.

” KPU memberikan waktu 2×24 jam bagi partai Gelora dan Garuda dengan agar kedua partai ini menginput data dan dokumen yang belum sempat di input ke dalam silon. Terutama terkait dokumen B Pengajuan dan Daftar Calon,” terang Fatmawati.

Lebih lanjut Fatmawati mengatakan, setelah ini akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.

” Verifikasi administrasi terhadap 18 parpol dilakukan terhitung hari ini, Senin tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” ujarnya.

Apabila sampai dengan batas waktu 2×24 jam, dua parpol belum juga memenuhi seluruh dokumen dan tidak terupload secara lengkap di dalam aplikasi tentu statusnya tidak diterima.

” Berkasnya akan kita kembalikan dan tentu saja tidak dapat lagi melakukan pengajuan karena masa pengajuan sudah berakhir,” ujar Fatmawati.

523
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.