SORONG,sorongraya.co- Meski Pulau Gag sebagai penyumbang terbesar Kabupaten Raja Ampat, tapi kami sebagai pemilik hak ulayat dari suku Kawei khususnya marga Ayello tidak tahu mau mengadu ke siapa agar bisa mendapatkan hak kami.
” Kami didampingi Kuasa Hukum mencoba berupaya agar hak masyarakat adat khususnya marga Ayello dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,” kata Yonas Gotta Ayello, Minggu sore, 14 Mei 2023.
Yonas menambahkan, marga Ayello dilupakan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, padahal tanah dimana tempat perusahaan bekerja menyumbang pendapatan besar kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Karena dilupakan, kami berharap Kuasa Hukum dapat memperjuangkan apa yang menjadi hak kami.
” Hak dasar dan hak kepemilikan merupakan milik marga Ayello. Itu milik kami, ada bukti lisan dan tertulis. Ada tanaman tumbuh dan dusun sagu yang yang menjadi milik marga Ayello,” ujar Yonas.
Yonas mengaku bahwa sampai hari ini marga Ayello belum mengetahui secara pasti sejak kapan perusahaan Gag Nikel mendapatkan hasil.
” Tahun 2018 sampai dengan 2023 berjalan sudah sekian banyak hasil yang diambil kami tidak mengetahuinya, ” terangnya.
” Kami menduga bahwa apa yang menjadi hak pemerintah dan adat sudah dibayarkan. Jauh sebelumnya, tahun 1973 kakek saya telah menyurat ke PT Pasifik Nikel, Gag Nikel saat ini untuk membayar ganti rugi tanah tempat perusahaan nikel beroperasi, namun sampai hari ini tak dibayarkan,” tambahnya.
Diakui oleh Yonas bahwa sampai hari ini pemerintah belum membayar ganti rugi. Pernah dilakukan pembayaran, tapi itu hanya uang permisi.
” Jumlahnya kami tidak tahu, tapi setelah di kroscek oleh kuasa hukum kami barulah diketahui jumlahnya 550 miliar,” ujarnya.
Sementara anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) asal kabupaten Raja Ampat, Yulianus Tebu mengaku bahwa pihaknya mendapat laporan tetkait permasalahan Gag Nikel sejak 3-4 tahun.
” Langkah yang kami lakukan. berkoordinasi dengan Kementrian ESDM guna mencari tahu aktivitas PT Gag Nikel. Kami juga mrmbangun komunikasi dengan PT Gag Nikel juga DPR kabupaten Raja Ampat,” kata Yuianus Tebu.
” Semuanya sudah kita rangkum dan disampaikan ke Kementrian ESDM di Jakarta. Hanya saja MRP tidak punya kewenangan mengurus masalah pendapatan daerah maupun ganti. Kita hanya bisa menyarankan kepada pemda dan DPRD untuk melihat hak-hal masyarakat adat,” tambahnya.
Yulianus meengaku bahwa DPR Raja Ampat telah menyetujui dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hak-hak masyarakat adat.
” Sebelum Perda itu dikeluarkan, Bupati harus terlebih dulu membuat Peraturan Bupati (Perbub). Nyatanya, sampai sekarang masyarkat belum menikmati haknya, ” terangnya.
Yulianus menilai, apa yang dilakukan masyarakat sudah cukup, termasuk menyampaikannya ke pemda, MRP sehingga MRP langsung berkoordinasi dengan Kementrian ESDM juga DPR Raja Ampat serta Dinas Pertambangan Raja Ampat. Namun, sampai mau habis masa jabatan kami sebagai anggpta MRP tal kunjung selesai.
” Beruntung masyarakat sadar akan haknya sehingga meminta bantuan kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Masyarakat bukan mencari-cari kesalahan pemda dan perusahaan melainkan menuntut hak mereka. Saya pikir itu hal yang wajar,” kata Yulianus.
Anggota MRP asal Raja Ampat ini menyebut bahwa apa yang dilakukan masyarakat cukup baik. Mereka menuntut haknya dengan cara-cara yang cukup baik, tak perlu melakukan pemalangan yang pada akhirnya merugikan negara.
” Saya dengan ibu Chistina Ayello berusaha menjaga agar tambang yang ada di kabupaten Raja Ampat tetap berjalan untuk investasi kedepan,” kata Yulianus.
Dikatakan oleh Yulianus, pemerintah daerah harus menanggapi serius apa yang dismpaikan oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat sudah tidak percaya lagi, akhirnya menggunakan cara-cara yang dapat merugikan semua pihak.
” MRP akan tetap mengawal masalah ini seklaipun nantinya masa jabatan kami berakhir, kami akna tetap kawal,” ujarnya.
Diharapkan bupati dapat membangun komunikasi yang baik dengan masyaraat adat dan juga kuasa hukum.
” Masalah ini bisa dibicarakan baik sebelum masuk ke ranah yang lebih jauh lagi. Sudah menjadi tugas MRP untuk mengawal setiap aspirasi masyarakat Papua,” tutupnya.