Politik

KPU Papua Barat Daya Larang Pemasangan APK di Beberapa Lokasi

×

KPU Papua Barat Daya Larang Pemasangan APK di Beberapa Lokasi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya melarang peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masang Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa lokasi.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Papua Barat Daya, Fatmawati Annas menyebut pihaknya melarang pemasangan APK di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

” Jadi, pemasangan APK itu tidak di sembarang tempat,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya, Selasa, 19 Desember 2023.

Fatmawati menambahkam, khusus untuk tempat ibadah itu termasuk halaman, pagar dan atau tembok. Sementara lembaga pendidikan itu meliputi halaman sekolah hingga Perguruan Tinggi.

Ia pun mengaku bahwa selain APK, pemasangan bahan kampanye juga dilarang ditempelkan pada taman, pohon, sarana dan prasarana publik, jalan protokol dan jalan bebas hambatan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.