MAYBRAT,sorongraya.co– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat akhirnya menetapkan 4 zona atau titik lokasi kampanye terbuka di daerah setempat.
Hal ini dilakukan saat menggelar sosialisasi PKPU Nomor 29 tahun 2018 tentang pembahasan titik atau zona kampanye dan penyusunan jadwal kampanye tingkat Kabupaten Maybrat dalam pemilihan umum Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Propinsi dan DPRD kota/kabupaten, Rabu 20 Maret 2019.
Komisioner KPU Maybrat, Onesimus Kambu, ST menyatakan 4 zona kampanye tersebut, zona I meliputi Aifat Raya dan Aifatimur Raya dan zona II meliputi Aitinyo Raya, Zona III meliputi Ayamaru Raya dan zona lVmeliputi Yumasssesss Raya. Sesuai dengan jadwal dan hapan KPU telah menetapkan jadwal kampanye.
Sedangkan panggung terbuka untuk kampanye itu dikembalikan kepartai politik dan caleg masing-masing untuk menyiapkan waktu dan tempat kampanye.
“Untuk waktu pelaksanaan kampanye mulai tanggal 24 maret -13 April 2019 dan waktu pelaksanaan mulai jam 09.00 wit-05.00 WIT,” ucapnya, Kamis (21/03).
Ia juga menyampaikan, setiap partai politik peserta pemilu saat melakukan kampanye harus mengantongi surat ijin keramain dari kapolres setempat, Dandim dan juga Panwas tingkat distrik demi mengawal proses pelaksanan tahapan kampanye.
Hadir dalam sosialisasi ini, ketua KPU maybrat bersama anggota, kapolsek Ayamaru, Koramil Ayamaru, pimpinan partai politik bersama caleg yang tersebar dimasing-masing daerah pemilihan (Dapil) di kabupaten Maybrat. [ones]