Scroll untuk baca artikel
MetroPolitik

Bawaslu PBD Rekomendasikan KPU PBD Ambil Alih Rekapitulasi KPU Kota Sorong

×

Bawaslu PBD Rekomendasikan KPU PBD Ambil Alih Rekapitulasi KPU Kota Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan pengambilalihan rekapitulasi suara Kota Sorong oleh KPU Provinsi. Hal ini disebabkan karena KPU Kota Sorong tidak menyampaikan hasil rekapitulasinya hingga pada malam hari tanggal 8 Maret 2024.

Zatriawati, Kordiv Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, mengatakan bahwa KPU Kota Sorong sudah seharusnya menyampaikan hasil rekapitulasinya.

“Kami sangat berharap KPU Kota Sorong sudah menyampaikan hasil rekapitulasinya di kota untuk dibacakan pada saat Pleno tingkat Provinsi Papua Barat Daya,” kata Zatriawati.

Ia menjelaskan bahwa KPU Kota Sorong sudah mengetok palu dan memiliki dokumen hasil rekapitulasi. Namun, dokumen tersebut tidak dibagikan kepada saksi dan Bawaslu.

“Kami sayangkan ini, kami sudah memegang dokumen Tambrauw namun belum dibacakan. Ada apa sebenarnya dengan pemilu kita kali ini? Kenapa Kota Sorong tiba-tiba pleno kota Sorong tidak menyerahkan dokumen itu kepada saksi dan Bawaslu?” tanya Zatriawati.

Bawaslu juga akan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong.

“Secara tanggung jawab KPU Kota Sorong harus mempertanggungjawabkan yang di kota Sorong,” kata Zatriawati.

“Yang pasti memang kita merekomendasikan untuk melakukan verifikasi kepada KPU Kota Sorong ada apa dan kenapa kemudian prosesnya sampai lama,” imbuhnya.

Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Barat Daya di skors hingga esok hari 09 Maret 2024.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.