Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Christian Warinussy.
Hukum & Kriminal Metro

Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadisnakertrans PB

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Kuasa hukum Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, Christian Warinussy menyatakan bahwa pihak sedang mempelajari dugaan pemerasan yang di duga dilalukan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua.

” Saya sedang melakukan penyelidikan (investigasi) atas perkara klien saya demi kepentingan pembelaan hak-hak dan kepentingan hukumnya berdasarkan amanat Pasal 54, 55 dan Pasal 56 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Christian, Sabtu, 09 Maret 2024.

Christian mengungkapkan, dirinya juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pemerasan terhadap klien saya, Pak Saiduy berdasarkan informasi chat WA serta rekaman percapakan telepon.

Tak hanya itu, lanjut Christian, bukti kiriman sejumlah uang kepada rekening oknum tertentu yang di duga keras memiliki hubungan dekat dengan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

” Oknum dimaksud tersebut telah “mencatut” nama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Papua Barat dan “menjanjikan” bisa mengatur dengan Kajati Papua Barat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus klien saya,” ujarnya.

Alumni FH Universitas Cenderawasih Papua ini mendesak Kajati Papua Barat Harli Siregar, untuk memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) melakukan pemeriksaan internal terhadap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbulloh Syamas dan jajarannya.

Hal itu perlu sebab terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan permintaan melalui chatting WhatsApp maupun telpon WhatsApp serta adanya transfer ke beberapa rekening yang dilakukan oleh klien saya FDJS dan keluarganya.

” Ini diperkuat dengan adanya surat panggilan saksi II dengan nomor : SPS-37/R.2.5/Fd.1/02/2024, tanggal 27 Februari 2024 untuk klien saya memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat, 01 Maret 2024, pukul 09:00 WIT, yang langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Chistian.

Ia menambahkan, kliennya Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, ditangkap dan ditahan hingga saat ini.

Anehnya lagi, surat panggilan tersebut dikirim via WhatsApp oleh “oknum” tersebut kepada klien saya. Nomor dan kode suratnya mirip seperti surat kedinasan Kejati Papua Barat. Bahkan,

” Surat itu ditanda tangani oleh Plh Aspidsus Syahrir Jasman,” ujar Christian.

Christian menduga ada orang dalam Kejati Papua Barat yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Frederik Dolfinus Julianus Saiduy dan keluarganya.

” Saya dan klien saya juga telah melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Frederik Dolfinus Julianus Saiduy ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.