SORONG, sorongraya.co – Konsep Three In One (kamus BIS : Tiga dalam satu, 3in1=tiga lembaga dalam 1 putusan) ,biasanya di dengungkan di lingkungan bisnis ,lewat beberapa produk shampoo, dan juga dalam mengatasi kemacetan di Ibukota Negara konsep inipun tercetus guna menekan angka kemacetan dengan dasar pemikiran kendaraan di Jakarta diatur sedemikian rupa lewat peraturan daerah kaitannya dengan ruas jalan tertentu yang padat arus lalulintasnya dilakukan pembatasan waktu saat melewati jalan tertsebut hingga pembatasan jumlah penumpang dalam sebuah kendaraan keluarga. Ending dari semuanya itu untuk memberikan solusi atas kemacetan dan upaya penekanan polusi kendaraan di Jakarta, namun konsep itupun di hapus seiring pergantian pimpinan yang diikuti dengan kebijakan yang berbeda pula namun 1 tujuan yaitu isi promosi bisnisnya berhasil dan kemacetan dan polusi udara dapat ditekan. Sentragakkumdu ( Sentra Penegakan Hukum Terpadu), WADAH yang berisi pihak Bawaslu, Pihak Kepolisian, dan Pihak Kejaksaaan diharapkan 1 pemahaman, 1 Putusan final bersama, 1 tanggung jawab atas kajian hukum akibat sebuah indikasi yang telah terpenuhi syarat hukum matriil dan formil atas sebuah pelanggaran pemilu yang berdampak pidana, atau dengan kata lain 1 putusan final akibat telah dilaluinya kajian hukum oleh ke-3 lembaga yang ada di Bawaslu lewat rapat sentragakkumdu , three in one/ tiga dalam satu (= Satu Pemahaman (Keseragaman/tidak multitafsir), Satu Putusan Final bersama = dan Satu Tanggung jawab bersama atas hasil pembahasan di sentragakumdu ) . Hubungan kerja dan fungsi tugas ,dan kewenangan berdasarkan Undang undang dan Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 kaitannya dengan sentragakumdu menuju 2024 kiranya perlu penyempurnaan-penyempurnaan berdasarkan evaluasi yang ada.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilihan umum dan Pilkada, keseharian fungsi tugas nya terbagi dalam beberapa devisi diantaranya devisi PHL dan Hubla, devisi OSDM, serta Devisi HPPS , Namun dengan adanya komposisi komisioner Bawaslu pusat yang berubah akibat masa tugas maka di tahun penugasan 2022-2027 fungsi – fungsi Bawaslu berdasarkan devisi pun berubah seperti Kordiv Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas , Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa, Kordiv Penanganan pelanggaran dan data dan Informasi serta SDM organisasi dan Diklat dan sangat di harapkan fungsi tugas devisi secara berjenjang akan mengalami perubahan dan diharapkan terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik guna pencapaian proses pengawasan yang maksimal. Khususnya devisi HPPS yang dalam komposisi 3 komisioner Kota –Kabupaten Papua Barat sangatlah membutuhkan sumber daya yang mumpuni mengingat devisi HPPS ditangani seorang komisioner melekat 3 fungsi sub tugas dari devisi HPPS yang ada seperti : harus mampu memahami bidang hukum kaitannya dengan regulasi serta aturan pendukung yang ada, harus mampu menangani penyelesaian sengketa pemilu antar sesama peserta pemilu, maupun antar peserta pemilu/pilkada dengan penyelenggara atas putusan-putusan penyelenggara yang dianggap merugikan pihak yang bersengketa dan juga harus mampu menangani sebuah pola penanganan tindak pidana pemilu . Fungsi tugas dan kewenangan devisi HPPS sesuai Undang-undang pemilu nomor 10 Tahun 2016 awalnya hanyalah pemberi rekomendasi atas temuan /laporan pelanggaran kepada KPU namun dengan lahirnya Undang – undang nomor 7 Tahun 2017 dan dengan permanennya Bawaslu Kota Kabupaten , UU Pemilu memberikan mandat adjudikasi lewat sengketa yang ada .
Pemilu serentak tahun 2024 , penuh harapan dan tantangan bagi sebagai Badan Pengawas Pemilu yang telah memiliki tape record dalam mengawasi Pemilu serentak di tahun 2019 dan pilkada tahun 2020 , begitupun dengan keberadaan Sentragakumdu di setiap Kota-Kabupaten Se- Papua Barat.
Lewat Rapat Penyusunan Konsep Penanganan Tindak Pidanan Pemilu dan Kode Etik pada Pemilu serentak 2024 Jakarta , 14/1/2022 belum lama ini, mantan anggota komisioner Bawaslu RI periode 2017-2022 , Ibu Ratna Dewi Pettalolo “ berharap dan meminta adanya keseragaman pola penanganan pelanggaran antara Bawaslu secara berjenjang , Kejaksanaan dan Kepolisian dalam wadah Sentragakkumdu kaitannya dengan keseriusan dalam pembahasan mengenai waktu penerimaan laporan, dan waktu pembahasan di Sentra gakkumdu, dan perlu adanya persamaan persepsi yang ada dari ke-tiga lembaga yang ada di sentra gakkumdu.” Mengingat pemilu serentak 2024 dengan berbagai problema dan kemungkinan-kemungkinan benturan – benturan hukum antara keseretakan penggunaan Undang-undang yang irisannya sangat kental dan diikuti dengan penafsiran – penafsiran yang beresiko akibat bersinggungannya/beririsannya tahapan pelaksanaan yang tersurat dan tersirat antar Undang-undang pemilihan dan pilkada oleh siapapun yang peduli atas pesta demokrasi ( para pegiat pemilu, tokoh pendidikan , Pemerhati dan pengamat ) yang berdampak pada penumpukan tugas penanganan pelanggaran pemilu.
Secara riil fungsi tugas dan kewenangan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam wadah Sentragakumdu perlu di evaluasi secara kompherensif dengan pola penanganan penanganan pelanggaran “ three in one/ tiga lembaga dalam 1 putusan“ ( Satu Pemahaman ( Keseragaman/tidak multitafsir ) , Satu Putusan Final bersama = dan Satu Tanggung jawab bersama atas hasil pembahasan di sentragakumdu ) Bawaslu RI lewat rapat penyusunan konsep penanganan tindak pidana pemilu sedikit menyinggung tentang masih belum ada persamaan persepsi dalam berbagai hal dan harus diambil langkah untuk meminimalisisrnya, masih ada penghentian laporan yang telah di registrasi pada pembahasan pertama di sentra gakumdu “riilnya Bawaslu secara kolektif kolegeal dengan kewenangan yang dimiliki devisi HPPS saat menerima,meregristrasi dan melekukan klarifikasi hingga pleno telah merekomendasikan untuk di kaji di sentragakumdu, tak sampai disitu saja masih ditemukan proses penghentian yang telah melalui proses penanganan di bawaslu ,dan sentra gakumdu dan merekomendasi untuk di tindaklanjuti ke kepolisian namun saat rapat bersama ditingkat kepolisian untuk ketingkat kejaksaan kasus tersebut dihentikan. Hasil evaluasi lainnya menurut rapat diatas, masih ada perbedaan penafsiran perihal waktu penyampaian laporan ( apakah sejak diketahui/sejak ditemukan dan hari penyampaian laporan dan hal hal lain kaitannya dengan kebersamaan sentragakkumdu dalam penerapan peraturan bawaslu dan peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Kejaksaan .
Dari hal diatas , perlu menjadi pemikiran bersama menuju pemilu serentak 2024 , khususnya keberadaan sentragakumdu , dengan berbagai kekuatan dan kelemahannya dari sisi jumlah personil di kepolisian terlebih kejaksaaan yang minim dari sisi petugas yang ditempatkan di Sentragakkumdu dengan luasnya wilayah , dan geografis kota- kabupaten diPapua Barat yang berfariatif tingkat kesulitannya. Kondisi ini akan membutuhkan ekstra HPPS Kota Kabupaten se Papua Barat yang wilayahnya melakukan pemilu dan pilkada serentak , sehingga sejak dini berbagai rencana dan kebijakan perlu di pikirkan dan dipersiapkan sumber daya pendukung katannya dengan Sumber daya manusianya ( dari sisi kuantitas perlu di tambah ), Sarana prasarana pendukung pola penanganan pelanggaran di Sentragakkumdu ( gedung,Informasi teknologi, sarana penunjang jaringan dan peralatan, keamanan, dan pelatihan2 peningkatan kapasitas , dan biaya pendukung seluruh proses penanganan sengketa,penanganan pelanggaran dan sarana pendukung lain yang diperlukan ).
Dalam pengalaman yang ada , sentragakkumdu dan fungsi tugasnya akan berhasil guna dalam fugsi tugas dan kewenangannya apabila ada KOORDINASI maksimal, KETERBUKAAN antar sesame lembaga dalam Sentragakkumdu, Kesamaan akan pemahaman dan satu tanggung jawab untuk sebuah keputusan .
3 Lembaga untuk 1 Putusan ,sentragakkumdu mampu memberikan keadilan pemilu yang maksimal.
Salam Awas.