SORONG, sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya menetapkan 432.822 Daftar Pemilih Sementara untuk wilayah Papua Barat Daya.
Jumlah DPS tersebut terdiri dari perempuan sebanyak 222.616 dan Laki-laki sebanyak 210.206 dari 132 Kecematan, 1.013 kelurahan dan 1.554 TPS.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menyatakan bahwa data DPS Papua Barat Daya telah diteruskan ke KPU RI untuk ditetapkan secara nasional. Ia juga menambahkan bahwa akan dilakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu akurat.
“Kami sebagai penyelenggara tentunya bawaslu dari sisi pengawasan memastikan segala kinerja kita, terutama data pemilih yang akurat, akuntable dan dapat di pertanggungjawabkan,” tutur Andarias kepada wartawan usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS di Vega Hotel pada Kamis 14 Agustus 2024.
Kata Andarias, proses tahapan pemilu belum final. Data masih dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) sehingga akan terus dimutakhirkan menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia menyebutkan bahwa KPU akan melakukan pencermatan terhadap data ganda, orang meninggal maupun data orang dibawa usia 17 tahun, dengan harapan tidak terjadi kesalahan saat pelaksanaan pencobolsan nantinya.
“KPU juga akan mencermati data ganda, yang sudah meninggal, anak dibawa usia belum cukup 17 tahun. Maka dari pemuktahiran nanti dicocokkan kembali oleh teman-teman PPS dan PPD,” Kata Andarias
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pemutakhiran data, pihaknya mempertimbangkan faktor eksaktabilitas data dan kemudahan akses pemilih ke TPS. “Untuk pemilih yang berdomisi jauh dari TPS kita bisa akomodir di dalam TPS yang terdekat sesuai Domisili,” tutupnya.