Metro

Wakil Bupati Maybrat Serahkan DPA Tahun 2019 Kepada 60 OPD

×

Wakil Bupati Maybrat Serahkan DPA Tahun 2019 Kepada 60 OPD

Sebarkan artikel ini

MAYBRAT,sorongraya.co – Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Paskalis Kocu secara simbolis menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2019 kepada 60 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam arahanya Wakil Bupati mengatakan, penyerahan DPA kepada 60 OPD yang terdiri dari, 36 OPD dan 24 kepala Distrik Kabupaten Maybrat. Dimana pembagian DPA kali ini tepat waktu sehingga tidak mengalami keterlambatan seperti tahun sebelumnya. Maka, penggunaanya dan laporannya pun diharapkan tepat waktu yang ditentukan.

Lanjut dikatakan, bagi OPD yang sudah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) diharapkan bisa langsung bekerja, dimana pembagian DPA ini tidak hanya difokuskan kepada kegiatan pimpinan, tetapi dibagikan sesuai dan merata, baik kepada sekretariatnya, bidangnya dan harus dirincikan secara baik.

“Laporan keuangan tahun anggaran 2018 hingga saat ini masih dalam pemeriksaan, dan selama pemeriksaan dilakukan, tidak boleh ada yang keluar daerah, baik bendahara maupun kepala dinas. Setiap pimpinan OPD maupun Kepala-kepala distrik wajib melaporkan harta kekayaan kepada inspektorat sebagai laporan kepada BPK nantinya,” kata Paskalis. Kumurkek. Rabu, 16 Januari 2019.

Menurutnya, penggunaan DPA tahun 2019 untuk sejumlah OPD akan dilakukan koordinasi lebih lanjut, karena ada sejumlah hal-hal yang memang perlu koordinasi ulang agar tidak salah dalam menggunakan anggaran.

Ia mengimbau kepada semua pimpinan OPD agar bekerja dengan bijaksana, dengan pembagian yang merata kepada kepala bidang dan seksi agar dapat melaksanakan kegiatan dengan baik karena merasa hak yang sama sehingga dapat mempertanggungjawabkan atas penggunaan dana tersebut. [nes]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.