SORONG,sorongraya.co – Kepala Bidang Pengendalian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Sorong, Herry Widjasena mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan program perizinan yang bisa dilakukan secara online.
“Dulu, persyaratan lengkap baru urusnya izin keluar, tetapi sekarang urus izin dulu dan persyaratan bisa menyusul. Jadi setelah izin dikasih, pengusaha sudah mempunyai nomor induk perusahaan untuk mengurus usaha baik perorangan maupun non perorangan dan wajib satu pintu” kata Herry kepada sorongraya.co diruang kerjanya. Rabu, 16 Januari 2019
Lanjutnya pria yang pernah menjadi Kabag Humas Kota Sorong ini, peraturan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam hal membuat perizinan. Meski demikian, tidak semua daerah siap dengan sistem perizinan online namun, untuk kota sorong sudah dipastikan siap melaksanakan sistem ini yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018.
Menurutnya, masyarakat bisa membuat perizinan usaha di Aplikasi One Service Submission (OSS) yang secara terintegrasi di bawah kendali Menteri Koordinator Bidang Ekonomi ini dengan cukup membuka website oss.go.id.
“Setelah klik website itu mereka bisa langsung mendaftar dan izinnya langsung keluar jika lengkap persyaratan,” ujarnya.
Marthen menambahkan, setiap pelaku usaha yang mengajukan izin harus berkomitmen, pengajuan izin harus dipenuhi dengan syarat. Apabila tidak dipenuhi maka pengajuan izin usahanya akan terhapus karena tidak dilengkapi dan akan ditolak oleh sistem.
“Sejak awal Desember 2018 hingga Januari 2019 Perusahaan di Kota Sorong yang terdaftar melalui satu pintu sebanyak 118 perusahaan,”terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mengecek soal pembuatan perizinan di Indonesia dan ternyata memakan proses yang lama. Pelaku usaha yang mengurus izin harus mendatangi Dinas dengan syarat yang cukup rumit. Maka Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 91 Tahun 2017 tentang Percepatan pelayanan perusahaan lalu disusul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2017 dan pada bulan Juli 2018 terbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. [tri]