MANOKWARI,sorongraya.co – Digunakan untuk mengangkut miras, mobil Daihatsu bernomor polisi PB 8246 M milik Toni pengusaha asal Manokwari disita Negara.
Hal ini termuat dalam pembacaan sidang putusan tindak pidana penyelundupan miras oleh terdakwa Then Then alias Toni dan Nur Sadam Pagala oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Faisal. M. Kossa, SH, Jumat sore, 18 Januari 2019.
“Untuk memberikan efek jera, mobilnya dirampas untuk Negara dan miras dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Faisal dalam sidang tersebut.
Menurut Faisal, usaha penyelundupan miras oleh terdakwa di kota Manokwari yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan terdapat sejumlah kearifan lokal ini sangat mencoreng dan tidak sedikit menimbulkan konflik sosial dan kejahatan yang terjadi.
“Jadi perbuatan kalian sudah sangat keterlaluan, banyak korban akibat miras. Mobil kita sita untuk negara kalau pemilik mobil keberatan silahkan,” cetusnya.
“Terdakwa memiliki hak waktu selama 7 hari untuk menerima atau keberatan atas putusan ini. Yang jelas kami akan eksekusi setelah ada putusan terdakwa apakah mau banding atau menerima,” sambungnya.
Atas perbuatan yang dilakukan keduanya, Hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara, denda Rp 40 juta subsider 3 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Toni dan Sadam pernah terseret kasus penyelundupan sebanyak 55 Karton miras jenis Vodka dan 6 Karton Whisky Robinson yang bernilai jual ratusan juta rupiah yang berhasil dibongkar oleh Sat Brimob Polda Papua Barat. [krs]