SORONG, sorongraya.co– Polsek Sorong Timur resmi merilis penangkapan pelaku berinisial DRT (36), terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang bakso di Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4, Kelurahan Klabulu, Kota Sorong, Selasa (15/9/2026).
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle, menjelaskan kronologi awal terjadinya penganiayaan tersebut. Peristiwa bermula ketika DRT hendak membeli bakso dagangan korban, TAD (39).
Saat itu, pelaku hendak mengambil bakso dari dalam panci menggunakan tangan. Namun, korban menegur pelaku karena tangannya dalam kondisi kotor.
“Awal kejadiannya pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Korban menegur pelaku dengan mengatakan, ‘Jangan tangan kotor,’” ungkapnya.
Tersinggung dengan perkataan korban, pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menampar dan memukul bagian mulut korban hingga korban tak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sorong Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima, personel Polsek Sorong Timur bersama Tim Mangewang Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di rumahnya.
“DRT, warga Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana, Kota Sorong, diamankan polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIT,” ungkapnya.
Saat hendak diamankan, DRT sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, yakni melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban secara berulang kali menggunakan tangan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
















