MetroPolitikTanah Papua

Sidang MK, KH ARUS Sebut Termohon Diduga Fasilitasi Pemilih Dibawah Umur

×

Sidang MK, KH ARUS Sebut Termohon Diduga Fasilitasi Pemilih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pasangan ARUS, Heru Wibowo didampingi Kariadi selaku anggota TIM Kuasa Hukum
Example 468x60

JAKARTA, sorongraya.co – Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut satu, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw, Heru Wibowo menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya selaku termohon diduga memfasilitasi pemilih yang belum memilki E-KTP untuk melakukan pencoblosan pada Pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu.

Hal ini disampaikan Heru Wibowo dihadapan Wartawan usai mengikuti sidang pendahuluan sengketa Pemilihan Hasil Pemilihan Umum, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada Kamis siang, 16 Januari 2025, waktu Jakarta.

Pasangan ARUS dalam materi gugatan yang dibacakan kuasa hukumnya membeberkan sejumlah fakta, dimana diduga ada peran serta KPU PBD secara terstruktur, sistimatis dan masif sehingga mencemari hasil pelaksanaan pilkada serentak di papua barat daya.

Heru mengaku jika pihaknya memiliki data pemilih yang belum mempunyai hak memilih di 553 TPS, yang tersebar di tiga daerah yaitu Kabupaten Sorong, Kabuapten Raja Ampat dan Kota Sorong, hal ini mengakibatkan perolehan suara menjadi tercemar.

“Berdasarkan Pasal 19 PKPU yang punya hak memilih itu sudah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan sudah rekam E-KTP. Kami punya daftar nama-nama di tiga Kabupaten Sorong, Raja Ampat dan Kota Sorong,” beber Heru Wibowo didampingi Kariadi selaku anggota tim hukum paslon ARUS.

“Kami mandasarkan pada Yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, ketika mengadili sengketa Pilkada Provinsi Jambi. Pemilih-pemilih yang diberikan kesempatan memilih namun belum punya hak sehingga dibatalkan oleh MK,” urainya.

Atas dasar itu, pihak pemohon mengajukan kepada majelis Mahkamah Konstitusi agar tiga daerah di Provinsi Papua Barat Daya yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan kabupaten Raja Ampat dilakukan pemilihan suara ulang atau PSU.

Menurut kuasa hukum pemohon hal ini termasuk pelanggaran yang serius namun tidak perlu didiskualifasikan paslon tertentu, tetapi semua peserta pilkada ikut bertarung dengan syarat pihak KPU melakukan pemutakhiran data pemilih.

“Mereka yang belum merekam e-KTP harus dicoret supaya nanti suaranya murni, tidak tercemar. Karena menurut kami, kalau tidak ada pelanggaran ini, maka tentu hasilnya akan berbeda,” pungkasnya.

Kuasa hukum pemohon juga mengungkapkan pelanggaran lain yang disampaikan dalam sidang pendahuluan, yaitu kegiatan pendamping desa tingkat provinsi PBD yang harusnya kegiatan pemerintahan, justru digunakan untuk menjadi mesin pemenangan pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur nomor urut tiga, Elisa Kambu – Ahmad Nausrau.

“Kami sangat berharap MK melihat ini secara bijak, karena apa yang kami sampaikan ini sudah berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat,” tutur Heru Wibowo.

Setelah mendengarkan gugatan sengketa PHPU Gubernur PBD dari Pasangan ARUS, Ketua MK Profesor Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim Panel 1, didampingi dua orang anggota yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah meng-skorsing sidang dan akan digelar kembali pada tanggal 31 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan sanggahan atau jawaban dari termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.