Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Pertemuan Yang Berlangsung di DPRD Kabupaten Sorong Tak Dihadiri PT The Capitol Grup

×

Pertemuan Yang Berlangsung di DPRD Kabupaten Sorong Tak Dihadiri PT The Capitol Grup

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara pimpinan DPRD Kabupaten Sorong dengan perwakilan marga Gisim, Malak dan Klawom serta tim kuasa hukum terkait ingkar janji yang di lakukan PT The Capitol Grup.

Rabu, 24 Agustus 2022 siang pimpinan beserta Ketua Komisi A dan C DPRD Kabupaten Sorong, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Distrik Klamono, perwakilan Dewan Adat Moi, perwakilan tiga beserta tim kuasa hukum duduk bersama guna mendengar tuntutan tiga pemilik hak ulayat terhadap perusahaan kelapa sawit PT The Capitol Grup.

807
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Namun, sayangnya pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT di ruang Rapat 1 tidak dihadiri satu pun perwakilan dari PT Thr Capitol tidak hadir dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan kantor pusat di Jakarta.

Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle mengatakan, laporan pengaduan yang disampaikan perwakilan marga Gisim, Malak dan Klawom sudah lengkap. Karena perusahaan tidak hadir kita undang lagi.

” Kita panggil pimpinannya beserta semua pihak terkait sehingga kita bisa mendengar permasalahan yang sebearnya. Kita inikan di pilih olrh rakyat, jadi kita harus bisa memperjuangkan hak rakyat,” kata Hebel.

Kendati demikian, kami akan menjadwal ulang pertemuan sehingga pihak The Capitol Grup bisa hadir memenuhi undang DPRD Kabupaten Sorong,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong Elon Fadan.

Di sisi lain Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sorong Adam Klow menambahkan kehadiran perusahaan sangatlah penting sehingga kita semua yang hadir ini bisa mengetahui permasalahan yang sebenarnya.

” Beberapa waktu lalu terkait dengan permasalahan sawit, khususnya kebun plasma yang diperuntukan bagi masyarakat pemilik hak ulayat merupakan kewajiban perusahaan. Namun, setelah kami turun lapangan (turlap) di lokasi kami tidak menemukan yang namanya kebun plasma yang 20 persen tersebut,” kata Adam.

Senada dengan Ketua Komisi A, Ketua Komisi C, Mawardi Nur yang memberikan penekanan bahwa perusahaan harus hadir dan menghargai undangan dari DPRD Kabupaten Sorong.

Karena pada dasarnya perusahaan yang hadir di Kabupaten Sorong harus datang dan memberikan penjelasan terkait permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat pemilik hak ulayat.

Perusahaan yang hadir di kabupaten Sorong harus memberikan manfaat dan sejahterakan masyarakat bukan merugikan.

Jadi, kehadiran pihak perusahaan di pertemuan berikutnya sangat penting,” kata Mawardi.

Pada kesempatan itu juga Mawardi meminta kepada ketua tim kuasa hukum marga Gisim, Malaj dan Klawom, Markus Souissa untuk menjelaskan permasalahan yang sebenarnya.

Dalam penjelasannya, Markus Souissa merinci bahwa sejak tahun 2007 hingga saat ini perusahaan kelapa sawit PT Henrison Inti Persada (HIP) yang sejak tahun 2016 telah berganti nama menjadi PT The Capitol Grup belum menyanggupi tuntutan dati marga Gisim, Malak dan Klawom berupa kompensasi 20 persen kebun plasma.

Ketika janji tersebut tidak ditepati maka berpengaruhi pada hasil yang di dapat setiap bulannya dari masyarakat.

Seharusnya masyarakat pemilik hak ulayat sejahtera dengan kompensasi 20 persen. Namun, yang dirasakan oleh marga Gisim, Malak dan Klawom tidak demikian.

Permasalahan yang berikutnya, lanjut Markus, adanya pengancaman yang di lakukan oleh oknum salah satu petinggi perusahaan. Tindakannya itu sudah kami laporkan ke Polres Sorong dan sementara dalam proses.

” Ketika perusahaan tidak dapat merealisasikan tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat, mohon maaf terpaksa gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tetap kami lanjutkan di PN Sorong,” tegasnya.

Mendengar penjelasan kuasa hukum, selaku kepala dinas Pertanian, Frengky Wamafma berjanji akan menceritakan kronologis keluarnya perizinan kelapa sawit kepada PT HiP dahulu dikeluarkan oleh dinas perkebunan kabupaten Sorong. Akan tetapi saat ini, dinasnya sudah di lebur menjadi dinas tanaman pangan, hortikuktura dan perkebunan .

Jadi, kita masih mengurus izin-izin yang lama. Di sisi lain menurut Bupati Sorong waktu itu hadirnya perusahaan kelapa sawit di kabupaten Sorong sama sekali tidak membawa menfaat sehingga Bupati Sorong mencabut 4 perizinan kelapa sawit.

Masih tersisa 3 perizinan yang belum di cabut, salah satunya adalah izin yang diberikan kepada PT HIP atau sekarang yang telah berganti menjadi PT The Capitol Grup,” bebernya.

Diakui oleh Frengky bahwa sampau saat ini PT HIP baru 8 persen menyiapkan kebun plasma bagi masyarakat pemilik hak ulayat.

Nanti kita akan cek kembali kebenarannya seperti apa. Apakah benar telah menyiapkan 20 persen kebun plasma. Sebenarnya rekomendasi KPK krpada pemda untuk mencabut izin sudah di lakukan. Sayangnya, PT HIP minta waktu sehingga kami memberikan batas waktu hingga 2023. Apabila tidak menyanggupi maka pemerintah berhak mencabut izinnya.

” Kami berharap, kedepannya semua kantor yang beroperasi di tanah Moi, kantor pusatnya harus ada di kabupaten Sorong agar dapat memudahkan koordinasi,” kata Frengky

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong, Marthen Nebore menyampaikan, pihaknya bersama DPRD telah menyiapkan satu payung hukum untuk melindungi tenaga kerja lokal.

Sebelum, dinas PTSP mengeluarkan izin terhadap perusahaan, kami terlebih dulu akan melakukan pengawasan terhadap syarat dan ketentuan berdirinya perusahaan tersebut.

Hal ini penting agar kedepan hak-hak daripada karyawan dapat dipenuhi oleh perusahaan, seperti jaminan kesehatan, ketenagakerjaan hinggan kompensasi terhadao masyarakat pemilik hak ulayat,” terang Marthen.

Di lain pihak, Ketua Dewan Adat Moi, Pilipi Klawom menegaskan, ketika satu perusahaan yang bermasalag di palang oleh masyarakat adat, tidak boleh di buka secara paksa oleh perusahaan, apalagi aparat keamanan.

” Jika dia lahir dari rahim seorang ibu tentunya paham tentang adat orang Moi. Yang boleh membuka palang adalah orang Moi,” tegasnya.

Pilipi pun meminta kepada pimpinan DPRD agar menghadirkan pihak yang membuka palang adat secara paksa supaya kita bisa tahu apa motif dan tujuannya.

Dari pertemuan tersebut disepakati pertemuan selanjutnya hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022, pukul 10.00 WIT. Jika perusahaan tidak hadir juga, kita undang lagi untuk pertemuan Kamis akan datang

718
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.