JAKARTA, sorongraya.co – Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) tahun 2023 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di ranah privat masih mendominasi, dengan angka mencapai 99% atau 336.804 kasus dari total 339.782 pengaduan kekerasan berbasis gender (KBG) yang diterima.
“Tren 2023 pelaporan langsung ke Komnas Perempuan menemukan bahwa mayoritas kekerasan seksual terjadi di ranah privat seperti KDRT,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam Workshop Urgensi Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual Bagi Jurnalis yang diadakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) berkerjasama dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Kamis, 20 Juni 2024.
Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan pada 12 April 2022, Andy menegaskan pentingnya peran jurnalis dalam memberitakan kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban, memenuhi hak korban, memprioritaskan perlindungan keselamatan korban, dan memberikan akses pemulihan.
“Jurnalis dapat menggunakan platformnya untuk mengedukasi publik tentang isu kekerasan seksual, cermat dalam identifikasi kekerasan seksual. Selain itu yang tak kalah penting adalah dorong penanganan tuntas, mencermati proses penyelidikan hingga mengusut kejanggalan bila ada,” paparnya.
Lebih lanjut, Andy berharap jurnalis dapat menghindari sensasionalisme dan pemberitaan yang memicu stigma dan diskriminasi terhadap korban.
Sementara itu, Ketua Umum FJPI Uni Lubis mengingatkan jurnalis untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam memberitakan kasus kekerasan seksual, terutama UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Proses meliput kekerasan seksual yang paling penting adalah empati. Karena kekerasan seksual menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Peliputan yang tidak sensitif dapat memperburuk trauma dan menghambat proses pemulihan. Selain itu jurnalis harus menghormati privasi korban dan menghindari pengungkapan identitas mereka,” terangnya.
Kanit PPA Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati menambahkan bahwa Polri telah mengembangkan berbagai langkah untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan pendekatan yang lebih peka terhadap kebutuhan korban, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal dan memastikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Kekerasan seksual adalah isu yang kompleks dan sensitif. Peran media dalam memberitakannya sangatlah penting untuk membantu pemulihan korban, mencegah stigma, dan mendorong penegakan hukum. Dengan edukasi dan pelatihan yang berkelanjutan, jurnalis dapat menjadi agen perubahan dalam memerangi kekerasan seksual di Indonesia.