MetroTanah Papua

LMA Domberai Desak Pemerintah dan DPRD PBD Bentuk Perda Perlindungan Masyarakat Adat

×

LMA Domberai Desak Pemerintah dan DPRD PBD Bentuk Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Fatra Mochammad Solteif, Ketua LMA PBD Kota Sorong. [foto: dok-sr]
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Lembaga Masyarakat Adat Papua Barat Daya wilayah Domberai  mendesak Pemerintah Papua Barat Daya dan  Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Dengan dibentuknya Peraturan daerah tersebut, maka Pengakuan dan Perlindungan terhadap hak Masyarakat Adat, Kearifan Lokal, Cipta Karya Seni dan Keadaban, Hutan Adat, serta Harta dan Roh masyakat Adat dapat terlindungi secara utuh, untuk kemudian diwariskan kepada anak cucu seperti yang telah dilakukan oleh para lelulur di setiap wilayah adat.

Baca: Aston Sorong Hadirkan Warna Baru Dengan Program Spesial

Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Barat Daya, Fatra Mochammad Solteif mengatakan, keberadaan masyarakat adat diakui, dilindungi dan diatur oleh Undang-undang Dasar Negara Repulik Indonesia, pada pasal 18B ayat 2 UUD 45  menyatakan “Bahwa Negara Mengakui dan Menghormati Masyarakat Hukum Adat.”

Pengakuan ini menurut Fatra berlaku sepanjang masyarakat adat masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta  prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Dalam UUD 1945, jelas Negara mengakui dan memberikan perlindungan kepada kami masyarakat adat diatas tanah leluhur kami,” tutur Fatra kepada sorongraya.co. Selasa 4 Februari 2025.

Baca: Kedapatan Bawa Ganja, Penumpang Inisial A Diamankan di Bandara DEO

Perda Perlindungan dan Pengakuan Adat yang didorong oleh pendataan masyarakat adat dimasing-masing wilayah adat, menurut Fatra adalah sesuatu yang sangat penting dan harus menjadi konsentrasi pemerintah daerah. Untuk mewujudkan terbentuknya PERDA tersebut, pihaknya juga meminta kepada pemerintah provinsi agar memasukkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua Barat Daya akan menjadi insiator dan terus mendorong terbentuknya Perda ini. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar hak masyarakat adat seperti Hutan, Gununug Laut dan sebagainya tidak diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di atas negri ini, dengan dan atas kepentingan sepihak atau kelompok dengan alasan pembangunan bangsa,” tegas Fatra.

Bagi Fatra, alam dan segala isinya adalah warisan para leluhur untuk anak cucu kedepan. Pihaknya berharap segera dibuatkan perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di wilayah pemerintahan provinsi papua barat daya atau Wilayah Adat Domberai.

Baca juga: Dua Ormas Islam Minta Polda PBD Hentikan Penjualan Miras dan T*gel

“Bantu kami untuk menjaga hutan kami agar tidak diexploitasi oleh perkebunan-perkebunan yang saat ini lagi trend untuk pembangunan, padahal hanya menghancurkan hutan adat kami, begitu juga dengan gunung-gunung yang dirampok oleh para penambang-penambang berdasi yang mengeruk semua milik kami, begitu juga dengan laut kami dan semua potensinya serta membiarkan kami menjadi haus di tepi kali dan lapar di lumbung padi,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.