Hukum & KriminalMetro

Dua Ormas Islam Minta Polda PBD Hentikan Penjualan Miras dan T*gel

×

Dua Ormas Islam Minta Polda PBD Hentikan Penjualan Miras dan T*gel

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Bebasnya penjualan Minuman Keras dan aktivitas judi Toto Gelap atau T*gel di Kota Sorong, ditanggapi serius oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Kedua organisasi besar islam di Indonesia ini meminta Polda Papua Barat Daya untuk menghentikan aktivitas para pelaku yang nekat melakukan perbuatan dilarang agama.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Papua Barat Daya, Mungawan meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Papua Barat Daya untuk menghentikan aktifitas penjualan T*gel dan Miras.

Kedua hal tersebut (t*gel dan miras) menurutnya sangat menganggu dan merusak tatanan social, ekonomi maupun akhlak dan budaya di Papua Barat Daya. “Kalau bisa Aparat Penegak Hukum menghilangkan penjualan T*gel apalagi Miras,” tutur Mungawan kepada sorongraya.co. Selasa 28 Januari 2025.

Bagi Mungawan seluruh agama di Indonesia melarang praktek penjaulan Miras dan permainan judi. “Semua agama tidak ada yang membolehkan, mau Islam, mau Kristen, mau Budha, Hindu maupun Katolik semua melarang Miras dan permainan judi,” tutur Mungawan.

Oleh karena itu Ia mengharapkan aparat penegak hukum terutama Polda PBD maupun Polresta, dapat melakukan pencegahan dan penindakan terhadap para oknum yang melakukan perbuatan tersebut.

“Kalau bisa betul-betul cegah syukur bisa bertindak atau melarang. Semoga dengan begitu dapat membawa keberkahan buat umat, bangsa dan Negara,” pungkasnya.

Ketua Nahdlatul Ulama Kota Sorong, H. Mulyono juga meminta agar Polda Papua Barat Daya dan Polresta Sorong Kota menghentikan para oknum yang melakukan penjualan Miras.

Baginya, aktivitas ini sangat mengganggu kehidupan bermasyarakat dalam hal penyalahgunaan Miras dan Narkoba.

“Apalagi mau memasuki bulan suci Ramadhan, ketika umat islam melaksanakan ibadah puasa dan amaliah ramadhan lainya, sehingga tidak ada gangguan Kamtibmas yang berawal dari Miras. Kalau ada Perdanya tolong ditertibkan karena mengganggu kehidupan bermasyarakat,” terang Mulyono.

Terkait aktivitas penjualan T*gel, Mulyono meminta agar kepolisian tetap melakukan pencegahan dan menindak pelaku yang menjual t*gel. “Setiap agama melarang perjudian, dan para tua harus tetap memantau anak-anaknya yang mencoba melakukan permainan judi apalagi judi online,” tutur Mulyono.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.