Hukum & KriminalMetro

LBH Gerimis: PT. PERTAMINA EP Lakukan Pengeboran Tanpa Izin Pemilik Tanah

×

LBH Gerimis: PT. PERTAMINA EP Lakukan Pengeboran Tanpa Izin Pemilik Tanah

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH. [foto: dok-sr]

SORONG, sorongraya.co – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis, Yosep Titirlolobi menduga PT. Pertamina Ep melakukan pengeboran minyak di areal tanah milik klienya bernama Angki Boaire, yang letaknya di Distrik Klamono Kabupaten Sorong.

Yosep menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2025 Pemerintah Kabupaten Sorong dan PT Pertamina melakukan pertemuan bersama Masyarakat pemilik hak ulayat bermarga Mamringggofok, di bendungan SP 1 Kabupaten Sorong, tanpa melibatkan Angki Boaire sebagai pemilik Tanah seluas 2 Hektar di Klamono. Padahal kliennya diundang menghadiri pertemuan itu.

Pertemuan kedua belah pihak berlanjut pada tanggal 23 Januari 2025 yang difasilitasi oleh Pemerintah Distrik Klamono Kabupaten Sorong bersama PT. Pertamina, mereka mengundang masyarakat yang memiliki tanah garapan untuk hadir pada pertemuan tersebut guna membahas ganti rugi tanaman tumbuh, kepada masyarakat yang memiliki garapan.

Baca: Adipato Renuw Bantah Kliennya Pinjam Rp 400 Juta ke Fience Yumame

“Dari semua yang hadir pada saat itu telah melakukan tanda tangan dan kesepakatan dengan PT. Pertamina dan yang tidak melakukan penandatanganan adalah klien kami Angki Boaire, yang memiliki tanah 2 hektar di areal Distrik Klamono, Klien kami merasa bahwa ada kejanggalan yang dilakukan oleh Pertamina dengan melakukan pemaksaan terhadap klien kami,” tutur Yosep kepada sorongraya.co.

Sebagai Kuasa Hukum, Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sorong dalam hal ini kepala distrik Klamono untuk tidak membela PT. Pertamina terlalu berlebihan, dengan melakukan intimidasi dan memaksakan Angki Boaire untuk melepaskan tanahnya. Apabila hal ini terjadi Yosep menegaskan akan menempuh jalur hukum kepada Kepala Distrik Klamono.

Perlu diketahui bahwa Angki Boaire telah membeli tanah seluas 2 hektar yang letaknya di Distrik Klamono kepada Pemilik Tanah Adat bermarga Mamringggofok sekitar 8 tahun lalu, bahkan telah mendapatkan pelepasan dari pemilik tanah tersebut, oleh karena itu Ia memanggil pertanahan untuk melakukan pengukuran sambil menunggu sertifikat dari pertanahan.

Baca juga: DAS Maya: Mendagri Dapat Sahkan Anggota DPR Otsus Berdasarkan Putusan Pansel

“Sekali lagi Kami mengingatkan kepada PT. Pertamina Ep untuk tidak mengunakan cara-cara mafia tanah agar dapat melakukan pengeboran minyak di areal tanah klien kami, selama belum ada kewajiban yang dilakukan oleh Pertamina Ep,” tegas Yosep.

Baca juga: Pengurus Pusat FJPI Resmi Dikukuhkan, Perkuat Advokasi Untuk Jurnalis Perempuan

Apabila hak kliennya di-kesamping-kan, maka sudah Ia mengambil langkah hukum mengingat Angki Boaire memiliki pelepasan tanah tersebut sesuai aturan yang berlaku, dan tanah miliknya adalah areal yang akan dilakukan pengeboran minyak oleh PT Pertamina.

“Kami dari LBH Gerimis sendiri demi memperjuangkan keadilan bagi klien kami selain langkah hukum yang sudah disiapkan, kami juga sudah menyiapkan Surat kepada Gubernur Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya dan juga dalam waktu dekat kami akan memasukkan Surat kepada Komisi VI di Kompleks  Parlemen Senayan di Jakarta agar bisa memanggil Pertamina EP,” ucap Yosep.

Sebelum Pertamina beroperasi di tanah milik Angki Boaire, seharusnya manejemen Pertamina Ep sudah menyelesaikan persoalan ganti rugi kepada Angki Boaire. “Apabila hal itu tidak dilakukan maka Pertamina tidak boleh melakukan aktivitas apapun di atas tanah klien kami, karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum tentunya manejemen Pertamina Ep seharusnya sudah paham itu,” tegas Yosep.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.