Hukum & KriminalMetro

Adipato Renuw Bantah Kliennya Pinjam Rp 400 Juta ke Fience Yumame

×

Adipato Renuw Bantah Kliennya Pinjam Rp 400 Juta ke Fience Yumame

Sebarkan artikel ini
Adipato Lazarus Renuw,SH. Kuasa Hukum Cartenz Malibela. [foto: dok-sr]

SORONG, sorongraya.co – Kuasa Hukum Cartenz Inigo Ortez Malibela, Adipato Lazarus Renuw membantah tudingan yang menyebutkan jika kliennya meminjam uang sebesar Rp 400 juta kepada Fience Flora Megawati Yumame.

“Tidak benar, yang benar adalah saudara Cartenz Inigo Ortez Malibela meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada Ibu Fince Flora Megawati Yumame, dan itu sudah dikembalikan pokok beserta bunganya sebesar Rp 50 juta, dikembalikan tanggal 12 Februari 2022,” kata Adipato kepada sorongrya.co. Sabtu 15 Maret 2025.

Menurut Adipato, kliennya sudah beretikat baik mengembalikan uang yang telah dipinjam kepada Fince Flora Megawati Yumame, pada saat peminjaman-pun tidak ada perjanjian yang dibicarakan, namun tiba-tiba Fince Flora Megawati Yumame menyodorkan perjanjian bahwa saudara Cartenz Malibela wajib mengembalikan bunga pinjaman sebesar Rp 300 juta, sehingga total pengembalian menjadi Rp 400 juta.

“Tidak masuk akal kalau pinjaman pokok Rp 100 juta di tambah bunga Rp 50 juta yang sudah diterima oleh Ibu Fince Flora Megawati Yumame, tiba-tiba meminta bunga yang harus dibayarkan oleh klien kami lagi sebesar Rp 2 Milyar lebih, inikan disebut pemerasan berkedok kwitansi. Pinjam di bank saja bunga tidak segila itu,” tegas Adipato.

Lebih lanjut Adipato mengaku terkait masalah tersebut, saudara Fince Flora Megawati Yumame pernah melaporkan Cartenz Malibela ke Polsek Sorong Kota pada tanggal 12 Februari 2025, namun hingga kini penyidik belum menemukan unsur pidana karena pokok dan bunga sudah dikembalikan.

Mengenai Kwitansi pembayaran yang dikatakan oleh Kuasa Hukum Fince Flora Megawati Yumame, yang menyebutkan bahwa Cartenz Malibela yang membuat kwitansi tersebut adalah tidak benar.

“Sekali lagi itu tidak benar, yang benar adalah setelah pembayaran pokok dan bunga, Ibu Fince Flora Megawati Yumame sendiri yang membuat kwitansi pembayaran bunga sebesar Rp 400 juta dan meminta klien kami untuk menandatanganinya, karena tidak ingin ribut dan berpikir bahwa Penggugat masih keluarga panas, maka klien kami menandatangani kwitansi tersebut,” tutur Adipato.

Mengenai gugatan perdata yang didaftarkan oleh kuasa hukum Penggugat dalam hal ini Fince Flora Megawati Yumame di Pengadilan Negeri Sorong, Adipato Renuw mengaku akan taat hukum dan menghormati proses tersebut, bahkan siap meladeni gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sorong.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum lain demi membelah kepentingan klien kami,” tegas Adipato.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.