Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Pemerintah Kota Sorong Jawab Somasi PPPK Paruh Waktu

×

Pemerintah Kota Sorong Jawab Somasi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Urnbanus: Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Tandatangan Surat Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Pemkot Sorong, Lory Dacosta (kiri), Urbanus Uran (tengah) dan Asisten (pakaian merah). [foto: redaksi-sr]

SORONG, sorongraya.co – Pemerintah Kota Sorong secara resmi menjawab somasi yang dilayangkan kuasa hukum sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  atau PPPK Paruh Waktu. Jawaban Somasi tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Urbanus Uran.

Kepada sorongraya.co Urbanus mengatakan bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu harus melalui mekanisme seleksi resmi secara transparan, melalui portal kementerian. Seluruh keputusan hasil kelulusan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Polling Tokoh Papua Barat Daya

Siapakah Tokoh Papua Barat Daya Yang Paling Disukai?

Ia juga membantah adanya tuduhan “SK Siluman”. Urbanus  menjelaskan bahwa kelulusan PPPK Paruh Waktu diputuskan dalam satu keputusan resmi yang dituangkan dalam bentuk kontrak kerja tertulis. “Kontrak kerja itu jelas ada dan sah secara hukum, bukan tidak ada,” tegas Urbanus.

Terkait sorotan tim kuasa hukum terhadap Peraturan Wali Kota  Nomor 12 Tahun 2023, Urbanus menyarankan para pihak untuk memahami aturan secara komprehensif. Perwali berbeda dengan Peraturan Daerah yang disahkan melalui Sidang Paripurna DPR.

Ia menerangkan, kuota 546 orang dalam Perwali tersebut merupakan akumulasi dari Surat Kementerian PAN-RB tahun 2021, serta hasil Rapat Koordinasi dengan BKN Papua Barat pada tahun yang sama. Agenda tersebut seharusnya tuntas pada 2023, namun prosesnya berlanjut hingga masa kepemimpinan Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.

Indikasi Pemalsuan Tanda Tangan Somasi & Langkah Resmi Pemkot

Di sisi lain, Pemkot Sorong mempertanyakan keabsahan klaim 226 orang yang melakukan somasi. Berdasarkan inventarisasi berkas, jumlah PPPK Paruh Waktu  yang benar-benar menandatangani surat kuasa tidak mencapai angka tersebut. Bahkan, ditemukan dugaan manipulasi tanda tangan tanpa sepengetahuan pegawai yang bersangkutan. “Ada surat pernyataan bahwa mereka tidak ikut tandatangan dalam surat tersebut,” tutur Urbanus.

Tonton Balasan Somasi PPPK Paruh Waktu Disini.

Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan, Pemkot Sorong melalui BKPSDM telah mengajak tiga perwakilan PPPK Paruh Waktu ke Jakarta untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian PAN-RB. Hasil koordinasi tersebut melahirkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi landasan hukum untuk mengakomodasi peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, meski jadwal pelaksanaannya masih menunggu arahan teknis pusat.

Baca: Dugaan SK Siluman Meledak: 226 PPPK Paruh Waktu Resmi Somasi Pemkot Sorong

“Apa yang diperjuangkan Wali Kota Septinus Lobat saat ini adalah bagaimana mengubah status pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu. Ini butuh proses dan kesabaran. Jika memang ada pihak yang merasa ada kesalahan administrasi, silakan tempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN), jangan membangun narasi atau asumsi liar yang tidak sesuai fakta di ruang publik,” pungkasnya.

Sebelumnya Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi melayangkan somasi keras kepada Pemkot Sorong menyusul ditemukannya indikasi kuat penerbitan Surat Keputusan (SK) “Honorer Siluman” dalam seleksi ASN.

Somasi itu dilayangkan oleh kuasa hukum PPPK Paruh Waktu, Linda Ririhena dan Petra Latue, ke Bagian Umum Setda Kota Sorong pada Rabu, 23 September 2026.

Kuasa hukum PPPK Paruh Waktu, Linda Ririhena, menegaskan bahwa Pemkot Sorong harus merespons serius tuntutan tersebut. Jika somasi itu diabaikan, pihaknya siap menyeret persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi sekaligus mendatangi Kementerian PANRB.

Pihaknya meminta Wali Kota Sorong membatalkan SK 226 orang dan menerterbitkan SK PPPK yang sah bagi mereka yang benar-benar berhak sesuai aturan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.