Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

KPK RI Gelar Sosialisasi Pengisian e-Filling Melalui e-LHKPN Dilingkup Pemda R4

×

KPK RI Gelar Sosialisasi Pengisian e-Filling Melalui e-LHKPN Dilingkup Pemda R4

Sebarkan artikel ini

WAISAI,sorongraya.co – Bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pengisian pendampingan pajak online (e-Filing) melalui aplikasi Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan yang diadakan di gedung Sayalome Syeben Waisai Rabu, 13 Februari 2019 ini dibuka oleh Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dan diikuti oleh seluruh wajib lapor LHKPN yang ada di lingkungan Pemda Raja Ampat.

Dalam sambutannya, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati mengatakan, dengan digelarnya sosialisasi ini, ia berharap adanya kerjasama, keterlibatan dan kesungguhan dari para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

“Ini agar kedepannya, tidak ada lagi ASN yang berhadapan dengan hukum karena melakukan pelanggaran. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada KPK sebagai narasumber yang telah berkenan memberikan pencerahan dan pemahaman bagi kami di Raja Ampat. Semoga kedepannya Raja Ampat semakin baik dan bersih dari praktik KKN,”kata Faris.

460
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.



Sementara itu LHKPN KPK RI Spesialisasi Pendaftaran dan Pemeriksaan, Jefri Azizi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Raja Ampat yang bersedia menyelenggarakan kegiatan pendampingan terkait pengisian E-FILING di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Menurutnya, mengacu pada ketentuan UU NO 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta ketentuan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk diuji secara Integritas dan sarana kontrol.

Lanjut dia katakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah para penyelenggara Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk mudah melaporkan harta kekayaannya. Mengingat sejak tanggal 1 Januari 2017, LHKPN harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN yang berdasarkan peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan para penyelenggara Negara.

“Sosialisasi ini memberikan pengetahuan baru untuk kita sebagai penyelenggara Negara. Selain itu, acara ini juga bermanfaat karena akan semakin mempermudah proses pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi e -LHKPN yang bertujuan mencegah adanya tindakan korupsi,”pungkasnya. [drk]

446
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.