Ekonomi & BisnisMetroTanah Papua

Komisi IX DPR RI Kaji Kenaikan Batas Usia Peserta BPJS Ketenagakerjaan

×

Komisi IX DPR RI Kaji Kenaikan Batas Usia Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

SORONG,sorongraya.co-Komisi IX DPR RI tengah mengkaji usulan kenaikan batas usia pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan seiring meningkatnya harapan hidup masyarakat Indonesia, sehingga banyak warga lanjut usia yang masih sehat dan tetap produktif bekerja.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka Musyawarah Wilayah (Muswil) I Perempuan Bangsa di Hotel Kyriad Sorong, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, harapan hidup masyarakat Indonesia kini telah melampaui 70 tahun. Kondisi tersebut membuat batas usia kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini maksimal 65 tahun dinilai perlu dievaluasi.

“Masih banyak masyarakat berusia 65 tahun ke atas yang tetap sehat dan bekerja. Mereka memiliki risiko kerja yang sama sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,”ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan di Komisi IX juga mempertimbangkan perubahan struktur demografi Indonesia yang mulai memasuki era masyarakat menua. Dengan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia, pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan perlindungan sosial yang lebih adaptif bagi pekerja lansia.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja, baik pekerja formal maupun informal.

Program ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko pekerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja.

“Untuk program JKK dan JKM, iuran yang dibayarkan relatif terjangkau, yakni sekitar Rp16.800 per bulan, ”

Sebagai contoh manfaat program tersebut, disampaikan kisah seorang pekerja magang yang baru satu bulan bekerja namun telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah meninggal dunia akibat kecelakaan, ahli waris menerima santunan sekitar Rp200 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

“Waktu itu saya sendiri yang langsung memberikan santunannya kepada ahli waris,”tandasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo. (Foto-Trisnah)

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerjanya terus mengalami peningkatan, baik bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

Iguh mengungkapkan, seluruh kabupaten di Papua Barat dan Papua Barat Daya telah mengalokasikan anggaran untuk memperluas cakupan kepesertaan.

“Kabupaten Pegunungan Arfak, misalnya, akan merealisasikan penambahan sekitar 7.700 peserta. Sementara itu, Kota Sorong telah merealisasikan pembayaran iuran lanjutan pada akhir Juni, ” Tambahnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sorong guna menjaga keberlanjutan kepesertaan hingga akhir tahun.

Iguh berharap semakin banyak pekerja di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo. (Foto-Trisnah)

“Program ini merupakan salah satu bentuk jaring pengaman sosial pemerintah untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun dampak sosial ekonomi lainnya,” Tutup Iguh.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.