Ekonomi & BisnisMetroTanah Papua

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Informal di Papua Barat Daya

×

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Informal di Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Kadek Wisnu Ciptadi Saat Memaparkan Materi. (Foto-Trisnah)

SORONG, sorongaya.co-BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Provinsi Papua Barat Daya.

Melalui sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka Musyawarah Wilayah (Muswil) I Perempuan Bangsa di Hotel Kyriad Sorong, Kamis (9/7/2026).

Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan dari berbagai risiko sosial yang dapat terjadi saat bekerja.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Kadek Wisnu Ciptadi, mengatakan BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua lembaga yang lahir dari undang-undang yang sama, namun memiliki fungsi yang berbeda dan saling melengkapi.

“Kalau sakit, demam, atau membutuhkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN. Sedangkan jika mengalami risiko akibat pekerjaan, seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, perlindungannya melalui BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Wisnu

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut diperuntukkan bagi pekerja formal, pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal, pekerja jasa konstruksi, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurut Wisnu, jumlah penduduk bekerja di Papua Barat Daya mencapai sekitar 300 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 74 persen telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga telah memberikan perlindungan kepada sekitar 77 ribu pekerja, termasuk pekerja keagamaan dan pekerja rentan.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 24 persen pekerja yang belum terlindungi. Karena itu, perluasan kepesertaan terus didorong sebagai bagian dari target Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

“Masih ada sekitar 24 persen pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial,”katanya.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong telah membayarkan klaim sekitar Rp54 miliar kepada peserta. Klaim tersebut didominasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), disusul Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dalam paparannya, Kadek menegaskan bahwa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja tidak hanya berlaku saat berada di tempat kerja, tetapi juga sejak peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon hingga peserta dinyatakan sembuh dan dapat bekerja kembali.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah.

Selain itu, peserta yang telah aktif minimal tiga tahun dan meninggal dunia juga memperoleh manfaat beasiswa bagi maksimal dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai total mencapai Rp174 juta.

“Untuk pekerja bukan penerima upah (BPU), iuran program JKK dan JKM hanya sebesar Rp16.800 per bulan. Sementara bagi peserta yang ingin memperoleh manfaat JHT, cukup menambah iuran sehingga total menjadi Rp36.800 per bulan”tambahnya.

Pemerintah juga memberikan keringanan iuran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku sepanjang tahun 2026. Kebijakan tersebut memberikan masa perlindungan lebih panjang bagi peserta dengan besaran iuran yang tetap.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.