SORONG, sorongraya.co – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Sorong, Oktovianus N Kalasuat mengaku jika pemerintah kabupaten sorong tetap melakukan pembayaran gaji ke-13, kepada Pegawai Negeri Sipil.
Keterlambatan ini tidak hanya dirasakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong, hal serupa juga dialami daerah lain, baik di papua maupun di luar papua. Oktovianus tak menginginkan hal ini terjadi, meski begitu ia mengaku pemerintah akan tetap melakukan pembayaran hanya saja menunggu waktu dan kondisi keuangan.
Baca: Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Papua dan Maluku Berjalan Normal
Tokoh inteletual Moi ini menjelaskan, dana yang dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten sorong tidak mampu untuk melakukan pembayaran belanja pegawai. Bertambahnya jumlah pegawai menjadi salah satu factor utama, sebab tidak diimbangi dengan anggaran Dana Alokasi Umum yang masuk
“DAU kita yang tidak bisa mampu untuk belanja pegawai, kami tetap melakukan pembayaran tetapi waktunya yang kita sesuaikan,”ujar Otovianus kepada sorongraya.co di ruang kerjanya. Kamis, 09 Juli 2026.
Pemerintah Pusat memberikan Kebijakan untuk meniadakan pegawai honorer sejak Januari 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: Naomi Asmuruf Resmi Terpilih Sebagai Ketua DPW Perempuan Bangsa PBD
Bupati Kabupaten Sorong kata Oktovianus, akhirnya berlakukan kebijakan tersebut yang pada akhirnya berdampak pada belanja pegawai. Agar tidak menjadi persoalan kedepan, pihaknya saat ini meng-update data untuk penyesuaian belanja pegawai.
“Saat ini kita lagi meng-update data untuk penyesuaian belanja pegawai, supaya tidak menjadi soal kedepan. Kita akan tetap usahakan namun berdasarkan waktu dan kemampuan cash flaw kita,” tutur Oktovianus.
Meski dalam kondisi tersebut, ia mengimbau agar pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten sorong tetap melakukan kerja dengan baik, dan penuh tanggungjawab sehingga tidak mengganggu aktivitas pelayanan public.
Perlu diketahui bahwa Gaji 13 adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS, sehingga seorang PNS wajib dan berhak menerimanya apabila memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun media, ini berikut ini penerima yang wajib mendapatkan gaji 13 adalah, PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan berhak mendapatkan gaji 13 yang komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, hingga tunjangan kinerja.













