SORONG, sorongraya.co – Perbedaan pandangan terkait proses seleksi Sekretaris Daerah seharusnya diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan forum resmi, bukan dengan menutup akses kantor pemerintahan.
Pemalangan kantor pemerintahan bukanlah jalan keluar untuk menyelesaikan polemik pengisian jabatan Sekda definitif Kabupaten Sorong tahun 2026.
Baca: Oktovianus Kalasuat: Gaji 13 ASN Kabupaten Sorong Tetap Dibayarkan
Tokoh Intelektual Suku Moi, Oktovianus N Kalasuat menyebutkan, pemalangan kantor bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah. Sebagai anak adat ia mengaku kecewa dengan aksi tersebut.
“Saya merasa bahwa (aksi pemalangan) ini bukan solusi untuk kita menyelesaikan masalah. Saya sebagai anak adat Suku Moi merasa hal ini tidak boleh seperti itu terjadi. Sangat kecewa, dan tentu kecewa sekali, karena aksi ini bukan jalan keluar,” kata Oktovianus.
Ia mengaku kecewa karena aksi pemalangan yang berlangsung selama empat hari telah menghambat aktivitas birokrasi dan pelayanan dasar masyarakat. Menurut dia, warga yang paling dirugikan karena tidak mendapat mengakses layanan administrasi kependudukan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, kesehatan, hingga keuangan daerah secara normal.
Baca juga: Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Papua dan Maluku Berjalan Normal
Aksi pemalangan itu berkaitan dengan polemik penetapan Sekda definitif Kabupaten Sorong. Sebagian masyarakat adat Suku Moi menuntut jabatan Sekda definitif diisi oleh putra asli Suku Moi.
Polemik tersebut mencuat setelah panitia seleksi menetapkan tiga nama calon Sekda Kabupaten Sorong, yakni Adi Bramantyo, Chris Janes Tupamahu dan Nimrod Sesa.
Oktovianus mengatakan Pemerintah Kabupaten Sorong tetap menghormati hak masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia menegaskan penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh mengganggu hak masyarakat luas.
“Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 kan sudah jelas menjelaskan bahwa siapa saja punya hak melakukan demonstrasi, kita bicara aturannya dulu, tetapi, tidak melakukan pemalangan,” kata Oktovianus.
Penutupan fasilitas pemerintahan tidak hanya menghambat kerja aparatur sipil negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik.
“Yang kedua, kalau pemalangan ini terjadi berarti menghambat proses pemerintahan, yang seharusnya tidak boleh terjadi. Dengan hal itu, kita tidak bisa membiarkan hal tersebut terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, Oktovianus menegaskan pemerintah tidak menutup ruang komunikasi dengan masyarakat adat. Ia mengatakan pemerintah tetap membuka pintu dialog selama aspirasi disampaikan melalui forum resmi, mediasi, dan koordinasi.
Kondisi Kantor Bupati Kabupaten Sorong Saat Pemalangan Terjadi
“Negara atau pemerintah ini terbuka untuk masyarakat. Karena kita punya masyarakat, kita harus kemas forum untuk kita diskusi dan kita bicara, dan saya yakin dengan adanya koordinasi dan mediasi semua pasti ada penyelesaian,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyelesaikan perbedaan pandangan dengan cara yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Kalau ada sesuatu, mari kita bicara dengan baik, tidak pantas menyelesaikan masalah dengan palang memalang, Itu maksud saya, tetapi harus ada mediasi, harus ada semacam koordinasi,” ujarnya.
Oktovianus mengatakan pemerintah memilih pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, pemerintah harus menjaga martabat masyarakat adat sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
“Kita juga menjaga masyarakat kita, agar tidak ada benturan yah, kita tidak bisa lepas Masyarakat kita, untuk itu kita tetap melakukan Langkah-langkah humanis dan kemanusian untuk menyelesaikan hal ini (pemalangan),” katanya.













