Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Jatanras Polda PBD Ungkap Kasus Penipuan Online, Tangkap Pelaku di Surabaya

×

Jatanras Polda PBD Ungkap Kasus Penipuan Online, Tangkap Pelaku di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus penyewaan scaffolding melalui Marketplace Facebook. Seorang pemuda berinisial YL (19) ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, setelah diduga menipu warga Kabupaten Sorong hingga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Jumat (26/6/2026), yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf.

Kompol Jenny Hengkelare menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 4 Juni 2026. Korban berinisial IH (41), warga Distrik Segun, Kabupaten Sorong, mengaku tertarik dengan iklan penyewaan scaffolding di Marketplace Facebook yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran.

Setelah melihat iklan tersebut, korban diarahkan untuk berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan diminta mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya penyewaan. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

“Pelaku meminta pembayaran melalui rekening BNI atas nama orang lain. Dana yang diterima kemudian dipindahkan ke akun e-wallet Dana atas nama Marvell sebelum akhirnya dicairkan melalui transaksi QRIS guna menghilangkan jejak,” ujar Kompol Jenny.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil melacak aliran dana hingga akhirnya menangkap tersangka di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, tanpa perlawanan.

Menurut Ardy, dari hasil pemeriksaan diketahui uang hasil penipuan tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak maupun aktivitas judi online. Tersangka mengaku menghabiskan hasil kejahatannya untuk kepentingan dan kesenangan pribadi.

YL juga mengaku telah menjalankan modus penipuan tersebut selama kurang lebih satu tahun. Selain korban di Kabupaten Sorong, pelaku mengklaim telah memiliki belasan korban lain di berbagai daerah, termasuk di wilayah Sumatera. Meski demikian, hingga saat ini Polda Papua Barat Daya baru menerima satu laporan resmi terkait kasus tersebut.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka beraksi seorang diri. Untuk menyamarkan identitasnya, ia meminjam rekening milik tetangganya sebagai rekening penampung awal sebelum dana dipindahkan ke akun dompet digital.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13, akun Facebook “Marvell Scaffolding”, akun WhatsApp Business yang mengatasnamakan perusahaan konstruksi, serta akun e-wallet Dana yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

AKBP Ardy Yusuf menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan penipuan tanpa memandang besar kecilnya nilai kerugian yang dialami korban demi memberikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi melalui Marketplace Facebook maupun platform jual beli daring lainnya dengan selalu memverifikasi identitas penjual dan memastikan kredibilitas transaksi sebelum melakukan pembayaran.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.